Breaking News

News Video

10 Napi Korupsi Bebas Bersyarat Secara Bersamaan, dari Mantan Menteri Hingga Kepala Daerah

Para koruptor ini ada beberapa di antaranya ada mantan menteri di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga mantan kepala daerah

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak sepuluh napi korupsi mendapat bebas bersyarat secara bersamaan pada hari Selasa (6/9/22).

Para pelaku korupsi (koruptor) ini ada beberapa di antaranya ada mantan menteri di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga mantan kepala daerah.

Para koruptor ini sudah menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis yang berbeda.

Dilansir oleh TribunJabar, dua mantan menteri era SBY yang bebas yakni Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar.

Suryadharma Ali merupakan mantan Menteri Agama yang terjerat kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) senilai Rp 1,8 miliar.

Majelis hakim menilai, hal itu tak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penggunaan DOM.

Dalam kasus tersebut, Suryadharma Ali divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 1, 8 miliar.

Kemudian Patrialis Akbar yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan mantan Hakim Konstitusi yang terjerat kasus suap impor daging.

Patrialis divonis delapan tahun yang kemudian dipangkas jadi tujuh tahun.

Selanjutnya ada empat kepala daerah lainnya yang ikut bebas di hari yang sama.

Mereka yakni mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Bupati Cianjur Irfan Rivano Muchtar, dan mantan Bupati Indramayu Supendi.

Zumi Zola diketahui divonis enam tahun penjara dan pencabutan hak dipilih selama lima tahun sejak bebas, Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kemudian Irvan Rivano divonis lima tahun penjara, dan Supendi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

Selain di Lapas Sukamiskin, ada empat napi korupsi lainnya yang ikut bebas bersyarat secara bersamaan.

Yakni eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Aryani, dan Mirawati Basri, pihak swasta yang terlibat kasus suap kuota impor bawang putih.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Perincian Kasus dan Vonis Koruptor yang Hari Ini Bebas, dari Mantan Menteri, Gubernur dan Bupati

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved