Brigadir J Ditembak Mati
Ferdy Sambo Batal Diperiksa dengan Alat Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) Ini Alasannya
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo batal diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu (7/9/2022) hari ini.
Sebab, Ferdy Sambo ternyata dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo oleh Dittipissiber itu terkait kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta pada Rabu (7/9/2022).
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengungkapkan Ferdy Sambo akan diperiksa di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Informasi Ferdy Sambo diperiksa Dittipidsiber diketahui kali pertama dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian Djajadi.
Awalnya, Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9/2022). Namun, kata Andi, jadwal pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi hari Kamis (8/9/2022) karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber terkait obstruction of justice.
"Yang bersangkutan besok (Rabu) jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," kata Andi, Selasa (6/9/2022).
Mantan Kabareskrim: Lie Detector Tak Lagi Digunakan Negara Maju
Sementara, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan lie detector atau alat deteksi kebohongan sudah tidak lagi digunakan oleh negara-negara maju. Sebab, akurasi dari alat lie detector atau pendeteksi kebohongan tidak sepenuhnya akurat, hanya 60-70 persen.
“Di negara-negara maju lie detector ini juga tidak terlalu dijadikan satu alat yang bisa digunakan, bisa mengecek apakah orang itu menyampaikan suatu keterangan secara akurat atau tidak, secara benar atau tidak,” kata Ito Sumardi di Kompas Malam, Selasa (6/9/2022).
Ito pun menggambarkan bagaimana akurasi lie detector akhirnya diragukan ketika itu diterapkan kepada orang yang lelah, stres, hingga residivis. “Dalam kondisi seseorang dalam kondisi nervous, stres, lelah atau sakit ya, itu maka, yang bersangkutan itu akan sangat mempengaruhi daripada hasilnya,” ujar Ito Sumardi.
“Demikian pula ada orang-orang yang memang sudah terbiasa, biasanya residivis ya, ya itu dia mampu menghandle pertanyaan yang menjebak sehingga hasilnya itu menampilkan pola yang tidak menunjukkan kalau orang tersebut berbohong ya.”
Dalam keterangannya, Ito pun mengatakan biasanya penerapan pemeriksaan dengan lie detector terhadap tersangka dan saksi dilakukan karena penyidik ingin mendapatkan hasil yang lebih optimal.
Tidak hanya itu, Ito juga menduga penyidik mengetahui masih ada yang disembunyikan sehingga menerapkan pemeriksaan dengan menggunakan lie detector.
“Ini suatu hal yang biasa dan biasanya dilakukan oleh pihak penyidik, karena apa, pihak penyidik ingin mendapatkan hasil yang optimal daripada hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka,” ujarnya.
“Karena penyidik menduga ada hal-hal yang disembunyikan, sehingga digunakan alat poly grap atau lie detector ini, hanya memang penyidik tidak terlalu mengandalkan alat ini karena alat tersebut akurasinya diragukan.”
Dalam perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, polisi menerapkan pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap tersangka Putri Candrawathi dan asistennya Susi.
Sebelumnya, tersangka lain dari kasus ini, seperti Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, lalu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjalani pemeriksaan dengan lie detector, Selasa (6/9/2022).
Sementara terhadap Ferdy Sambo, rencananya, pemeriksaan itu akan dilakukan pada Rabu (7/9/2022) hari ini.
Ferdy Sambo Tersangka dalam Dua Kasus
Diketahui, Ferdy Sambo selain ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, juga ditersangkakan atas kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu ditetapkan bersama enam tersangka lainnya.
Enam anggota polisi tersebut, yakni mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Lalu, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9/2022).
Sidang hari pertama atas terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto, hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.
Sidang hari ketiga, Selasa (6/9) untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, yang hasil keputusan sidang etiknya bakal diumumkan hari ini.
Adapun putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Lantas keduanya mengajukan banding.
Baca juga: Terungkap Peran Krusial Kombes Agus Nurpatria, Tak Hanya Rusak CCTV Tapi Juga Samarkan Olah TKP
Brigjen Hendra Kurniawan Bersaksi di Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria
Di sisi lain, Brigjen hendra kurniawan dihadirkan secara virtual dalam sidang etik Kombes Agus Nurpatria terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hendra Kurniawan dihadirkan sebagai saksi, bersama sejumlah perwira polisi lainnya.
Sama seperti Agus, Hendra juga masuk daftar perwira yang diduga terlibat dalam obstraction of justice kasus pembunuhan Yosua.
Dalam sidang tersebut, Kombes Agus Nurpatria disangkakan melanggar kode etik Polri karena merusak CCTV dan TKP pembunuhan Yosua.
Sementara, Brigjen Hendra Kurniawan disorot karena perannya saat mengantar jenazah Brigadir Yosua ke Jambi.
Brigadir Yosua meninggal ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Sejumlah perwira termasuk Brigjen Hendra Kurniawan disangkakan terlibat dalam obstraction of justice, perekaan TKP dan perkara yang dipimpin Ferdy Sambo.
(*/tribun-medan.com/kompas tv)