Berita Sumut

Keluarga Karyawan PD AIJ Minta Kejelasan Status dan Hak Karyawan Setelah Eksekusi Aset Bekas Bioskop

Pascaeksekusi aset bangunan bekas bioskop Ria Berastagi, masih menjadi perdebatan antara perusahaan dengan keluarga karyawan

Penulis: Muhammad Nasrul |

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pascaeksekusi aset bangunan bekas bioskop Ria Berastagi, masih menjadi perdebatan antara perusahaan dengan keluarga karyawan. Diketahui, pihak yang dilakukan eksekusi merupakan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) yang menaungi bioskop Ria.

Perwakilan keluarga karyawan Pangeran Andre Nasution, menjelaskan jika mereka masih menuntut hak almarhum ayahnya dan dua orang karyawan lainnya. Dirinya mengatakan, sampai saat pihak perusahaan masih belum memberikan kejelasan akan status kepegawaian dari para pekerja.

Di mana, almarhum ayahnya Zulkifli Nasution dan dua rekannya yaitu Sumardi Surbakti dan Muhammad Sani yang diklaim oleh pihak PD AIJ sebagai mantan karuai. Padahal, dijelaskan Andre hingga saat ini ketiga orang tersebut masih belum menerima adanya surat pemecatan yang sah.

"Pertama dari status kepegawaiannya, apakah memang sudah sah dikatakan mantan karyawan atau masih karyawan," Ujar Andre, Rabu (7/9/2022).

Dijelaskan Andre, untuk almarhum orangtuanya memang secara hukum sudah bukan karyawan karena sudah meninggal. Namun, untuk dua orang lainnya rekan almarhum ayahnya bekerja, selama ini yang mereka tau baik dari keluarga serta kedua orang karyawan yang masih ada menyatakan belum pernah diberhentikan.

"Kenapa selalu dibangun opini kalau almarhum orangtua kami dan dua orang lainnya sudah mantan karyawan," Katanya.

Dengan eksekusi yang dilakukan pada hari ini, ia menganggap merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan. Terlebih, sampai saat ini proses hukum masalah kepegawaian pada pekerja, sedang berlangsung dalam tahap tripartit.

"Untuk itu saya memohon agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, segera mengeluarkan surat rekomendasi. Karena bisa dilihat, seperti ini hasilnya," Ucapnya.

Di tempat terpisah, ketika ditanya perihal status dari para pekerja ini Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ M Hidayat Nur menjelaskan jika ketiga pekerja tersebut sudah merupakan mantan pekerja. Dirinya menjelaskan, jika ketika orang karyawan tersebut sudah diberhentikan secara hormat pada tahun 2013 lalu.

"Jadi kalau untuk status karyawan mereka, kita punya surat pemberhentian mereka semua secara hormat di tahun 2013," Ucap Hidayat.

Perihal isu para pekerja tidak dibayar selama 14 tahun, Hidayat lagi-lagi menampik hal tersebut. Dirinya menjelaskan, jika selama ini pihak perusahaan sudah membayarkan gaji para pekerja.

Lebih lanjut, ia mengaku jika hak-hak yang dituntut akan dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam direksi tahun 2013 lalu. Namun, dikarenakan keuangan merupakan milik negara pihaknya tidak bisa menyalurkan uang melebihi kapasitas.

"Ini kan badan usaha milik daerah, uang negara. Kita tidak bisa menguasai dan melebihkan serta ada proses panjang. Namun, kalau ada putusan pengadilan, kita siap untuk menyalurkan," Pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved