Breaking News

BBM Subsidi

KUMPULKAN BBM Subsidi untuk Dijual Kembali, Seorang Pria Diamankan dengan 18 Jerigen Solar

Risman Nainggolan (45) ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar atas penyelundupan BBM jenis solar pada Senin (5/9/2022) kemarin.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Risman Nainggolan (45) ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar atas penyelundupan BBM jenis solar pada Senin (5/9/2022) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Risman Nainggolan (45) ditangkap Sat Reskrim Polres Pematangsiantar atas penyelundupan BBM jenis solar pada Senin (5/9/2022) kemarin.

Risman ditangkap usai melancarkan aksinya mengepul BBM dari SPBU secara berulang-ulang.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung yang ditemui Rabu (7/9/2022) siang di ruangannya menyampaikan kasus ini telah disidik oleh anggotanya dengan barang bukti 18 jerigen berisi BBM dan mobil Isuzu Panther yang dipakai Risman Nainggolan beraksi.

Baca juga: RAZMAN Arif Nasution Klaim Hotman Paris Hutapea Kena Mental, Beber Kronologinya

“Polisi mencurigai Mobil Panther B 7612 HC yang mengisi BBM Solar Subsidi di SPBU NO 14211210 Jalan Parapat Pematangsiantar secara berulang-ulang. Setelah itu petugas mengikuti Mobil Panther B 7612 HC keluar dari SPBU tersebut dan ketika mobil tersebut berhenti di Jalan Parapat Pematangsiantar,” kata Banuara.

Petugas kepolisian pun memeriksa muatan Mobil B 6712 HC yang dikemudikan pelaku sendiri, dan pada saat dilakukan pemeriksaan ternyata dalam mobil tersebut ada bermuatan 18 jerigen yang berisi BBM solar subsidi dengan total lebih kurang 540 liter.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap Risman Nainggolan, BBM Bio Solar bersubsidi tersebut rencananya dijual pelaku dengan harga per 1 liter sebesar Rp 8.000; ke daerah Desa Togu Domu Nauli Kabupaten Simalungun.

Baca juga: TRIK WhatsApp - Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini bila WhatsApp Web Sulit Dibuka

“Rencana mau dijual di kampung tempat tinggal pelaku. dan berdasarkan pengakuan Risman, dirinya tidak ada memiliki izin dari Pihak berwenang melakukan usaha dagang BBM Subsidi Pemerintah,” kata Banuara.

Adapun aksi ini dilakukan pelaku sudah setahun terakhir. Jauh sebelum kenaikan BBM per 3 September 2022, Risman Nainggolan kerap mengepul BBM subsidi dari SPBU ke SPBU lainnya.

Kini atas perbuatannya, Risman Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana menyalahgunakan pengangkutan dan /atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di subsidi Pemerintah, Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved