Berita Polri
AKP Dyah Chandrawathi Terseret Skenario Ferdy Sambo, Jalani Sidang Kode Etik di Kasus Brigadir J
Mengegerkan publik polwan pertama yang menjalani sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, Lantas bagaimana nasib karier kepolisiannya ?
TRIBUN-MEDAN.com – Mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir J di media, membuat beberapa anggota kepolisian terseret dalam skenario Irjen Ferdy Sambo.
Tak terkecuali seorang Polwan AKP Dyah Chandrawathi yang direncanakan akan menjalani sidang kode etik pada hari ini, kamis (8/9/2022).
Diketahui AKP Dyah Chandrawathi merupakan mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, yang kini telah dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kadiv humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa AKP Dyah Chandrawathi diduga melanggar kode etik dalam kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).
"Dia hanya pelanggaran etik ringan saja terkait administrasi di Propam," ungkap dia.
Namun, Irjen Dedi Prasetyo tidak merinci perihal peran AKP Dyah Chandrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Disisi lain, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan jika pihaknya masih menunggu jadwal sidang kode etik terhadap para tersangka obstruction of justice.
"Untuk sidang KKEP tersangka OJ (obstruction of justice) masih nunggu info lagi dari Propam karena masih melengkapi berkasnya," pungkasnya.
Pada kasus obstruction of justice penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Diantaranya Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
(*/Tribun-Medan.com)