Skandal Asmara Pejabat Kepolisian
Pejabat Dit Reskrimsus Polda Sumut 'Main Gila' dengan Istri Polisi, Terungkap saat di Ranjang
Oknum pejabat Dit Reskrimsus Polda Sumut dilaporkan istri selingkuh. Terungkap saat di ranjang
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum pejabat Dit Reskrimsus Polda Sumut dilaporkan istri 'main gila' dengan bawahannya berinisial SS.
Adapun pejabat Dit Reskrimsus Polda Sumut yang dilaporkan istri main gila dengan bawahannya itu adalah AKP Eko Handoko.
Menurut istri AKP Eko Handoko berinisial E, kasus ini terungkap saat di ranjang.
Ketika itu, AKP Eko Handoko yang tengah berbaring bersama istrinya di ranjang sibuk main HP.
Baca juga: OKNUM DPRD Batubara Tersandung Skandal Asmara Terlarang, PDIP Sumut Merespons Begini
Karena curiga, E kemudian merampas HP yang dipegang oleh AKP Eko Handoko.
"Saat itu saya tanya ini WhatsApp dengan siapa, dia langsung mengatakan 'aku selingkuh'. Dia langsung mengaku perselingkuhannya," kata E, saat diwawancarai, Jumat (9/9/2022).
E mengatakan, atas kasus ini, ia pun sudah melaporkan suaminya itu ke Propam Polda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada 15 Desember 2021 lalu.
Dari cerita E, AKP Eko Handoko diduga sudah main gila dengan bawahannya berinisial SS dua sampai tiga tahun lamanya.
Baca juga: Skandal Asmara Terlarang Pembantu Presiden: Berhubungan Intim saat Jam Kerja Paksa WIL Aborsi 3 Kali
Skandal baru terbongkar pada 12 Februari tahun 2021 lalu.
Selain itu, lanjut E, skandal perselingkuhan antara AKP Eko Handoko dan SS juga diperkuat dari keterangan suami SS.
E sempat bertemu di Pengadilan Negeri Medan.
Suami SS, yang merupakan personel polisi di Polrestabes Medan itu mengaku istrinya menjalin hubungan dengan atasannya.
Kepada E, suami SS mengatakan telah lama mengetahui skandal tersebut.
Baca juga: Kasus Dugaan Skandal Asmara Gemparkan Dinas Pemprov Sumut, Janda Muda 2 Anak Klaim Punya Bukti
Bahkan ia mengaku kalau istrinya itu diduga dimodali untuk membuka usaha laundry.
Namun belakangan uang itu dikembalikannya ke E sekitar Rp 50 juta.