Brigadir J Ditembak Mati
Terungkap Sosok yang Loloskan Laporan Putri Soal Pelecehan, AKBP Pujiyarto Bantu Skenario Sambo?
Motif pelecehan seksual telah terkuak tidak benar. Polisi sudah menggugurkan dua laporan yang dibuat Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com - Motif pelecehan seksual telah terkuak tidak benar. Polisi sudah menggugurkan dua laporan yang dibuat Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Ternyata terungkap ada sosok perwira yang bersekongkol untuk memuluskan laporan pelecehan seksual ini.
Dia adalah AKBP Pujiyarto yang mengemban tugas sebagai Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta).
AKBP Pujiyarto sudah menjalani sidang kode etik dengan keputusan majelis hakim dinyatakan bersalah.
AKBP Puji menjalani hukuman kurungan di penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan wajib membuat permintaan maaf ke publik.
AKBP Pujiyarto dianggap tak profesional saat menangani laporan pelecehan seksual yang diadukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
AKBP Pujiyarto langsung menerima sanksi penempatan khusus dan kewajiban meminta maaf yang dijatuhkan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Jumat (9/9/2022).
Dia tidak mengajukan banding atas keputusan itu.
“Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Peran Kotor AKBP Pujiyarto
Dedi menjelaskan AKBP Pujiyarto melanggar etik karena tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu dibuat Putri pada 9 Juli 2022 di Polda Metro Jaya.
Di dalam laporan itu, Putri mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua (Brigadir J) saat berada di kamar rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut majelis sidang etik, AKBP Pujiyarto tidak menangani dengan baik laporan yang dikemudian hari diketahui laporan palsu tersebut.
“Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik Dittipidum (Bareskrim Polri),” ujar Dedi.