Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
KONDISI TERKINI Bharada E Berani Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua Meski Sang Jenderal Bantah
Bharada E sempat dikabarkan trauma pasca insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Bharada E sempat dikabarkan trauma pasca insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diberitakan, Bharada E berani mengungkap keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dia juga mengungkap, Ferdy Sambo ikut menembak Briagdir J walau sang jenderal membantah.
Bagaimana kondisi Bharada E saat ini?
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mengungkap, kliennya kini terlihat makin dekat dengan Tuhan dengan cara banyak berdoa atas kasus yang menjeratnya.
"(Kondisi) Baik, sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Meski begitu, Ronny menyebut masih ada trauma dari diri kliennya atas kasus yang menjeratnya tersebut sehingga butuh pendampingan psikologi.
"Kita kan kemarin melakukan asesement psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," ungkapnya.
Untuk informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal dunia usai ditembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf telah ditahan.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.
Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keterangan Bharada E dibantah Ferdy Sambo
Dalam perkembangan terkini penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J , Sambo membantah ikut menembak korban.
Hal ini berbeda dengan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebut jika Sambo menembak Brigadir J.
Hal ini diungkapkan pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Bantahan itu didukung dengan pemeriksaan konfrontasi para tersangka.

"Dalam pemeriksaan klien kami dan pd saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut," kata Arman saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Arman menyebut keterangan Bharada E itu nantinya akan dibuktikan sesuai fakta dalam persidangan nanti.
"Sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," ucapnya.
Kesaksian Bharada E soal Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Ferdy Sambo juga ikut menembak rekannya itu ssat di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini sekaligus merubah keterangan awal soal skenario Ferdy Sambo. Bharada E sendiri saat ini sudah mencabut keterangan awal dan merubah keterangan dengan sejujur-jujurnya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyebut awalnya kliennya diperiksa menggunakan alat lie detector alias pendeteksi kebohongan.
"Karena klien saya dari sebulan yang lalu sudah di tes lie detector setelah ada perubahan. Klien saya sudah jujur fokusnya bagaimana sekarang pemberkasannya cepat, supaya kita bisa fight di pengadilan," kata Ronny saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).
Dalam pemeriksaan lie detector, Bharada E diperiksa soal posisi Bharada E mulai dari Magelang, Jawa Tengah hingga di lokasi penembakan Brigadir J.
Dalam pemeriksaan itu, kata Ronny, ada hal krusial yang diungkapkan oleh kliennya. Hal itu adalah soal Ferdy Sambo yang juga menembak Brigadir J.
"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawa saya pertama dan FS yg menembak terakhir," ucapnya.
Untuk itu, Ronny melanjutkan, kliennya mencabut keterangan awal dan dilakukan pemeriksaan ulang sebagai tersangka pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
"Pencabutan beberapa point keterangan di BAP yg awal karena ada keterangan yang tidak benar (skenario FS). Masih ada keterangan yg masih pakai skenario awal (FS) makanya kita cabut," ungkapnya.
Jawab Isu Uang Terima Kasih untuk Bripka Ricky
Muncul pengakuan Irjen Ferdy Sambo terkait pemberian uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR).
Jawaban Ferdy Sambo, menyusul isu uang untuk ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.
Sambo melalui pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah adanya isu yang beredar.
Kliennya sudah jelas membantah memberikan uang seperti yang tertuang dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
"Atas dugaan tersebut klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai Tersangka," kata Arman saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2022).
Di samping itu, bantahan jika Ferdy Sambo tidak melakukan itu didukung dari pemeriksaan konfrontir kepada seluruh tersangka beberapa waktu lalu.
"Serta didukung pada saat konfrontasi yang dilakukan diantara seluruh tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Arman menyebut hingga kini bukti yang menyebut adanya pemberian uang oleh Ferdy Sambo.
"Faktanya tidak ada satupun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pd saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu," ucapnya.
Untuk informasi, dilansir dari Tribun Jabar, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pernah menjanjikan akan memberikan uang kepada Bripka Ricky Rizal (RR).
Pengacara Bripka RR, Erman Umar, mengatakan, uang itu dijanjikan setelah kejadian penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Oh tidak, (uang) itu kan setelah kejadian,” kata Erman di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), kata Erman, Ricky tertulis soal alasan Ferdy Sambo memberikan uang itu.
Uang tersebut, kata Erman, diberikan Sambo dalam rangka ucapan terima kasih karena telah menjaga istrinya, Putri Candrawati.
“Pak Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu karena kalian sudah menjaga ibu (Putri Candrawati),” ucap dia.
Erman menyebutkan, uang tersebut sudah diambil kembali oleh Ferdy Sambo.
Namun, dia tidak memerinci persis soal jumlahnya.
Menurut dia, karena uang itu dijanjikan setelah kejadian sehingga secara tidak langsung menunjukkan bahwa memang kliennya tidak memiliki mens rea atau niat jahat di kasus pembunuhan berencana itu.
“Iya, karena itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” ucap dia.
Selain itu, Erman juga mengatakan bahwa kliennya adalah korban dari keadaan di kasus penembakan Brigadir J.
“Kan di kejadian ini bukan dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya, kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini,” kata Erman.
Seperti diberitakan, kelima tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca juga: POPULER: Sosok AKBP Jerry Siagian Dipecat dari Polri, Pernah Tangani Kasus Ratna Sarumpaet
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
KONDISI TERKINI Bharada E Berani Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua Meski Sang Jenderal Bantah