Pelaku Jambret
Dua Tersangka Penjambretan Bercucuran Darah Dihajar Warga Setelah Motornya Menyenggol Mobil
Dua tersangka penjambretan bercucuran darah setelah tertangkap tangan beraksi di Jalan Raya Menteng
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua tersangka penjambretan bercucuran darah dihajar warga saat tertangkap tangan beraksi di Jalan Raya Menteng, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (11/9/2022).
Adapun dua tersangka penjambretan itu Aditya Batubara (25) warga Jalan M Yakub, Gang Tinik, Kecamatan Medan Perjuangan dan Cristian Manik (24) warga Jalan Gurila, Gang Cangak Merah, Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, adapun korban penjambretan bernama Irna Syafira (24).
Baca juga: Dani Pelaku Jambret Platina Raya Dijemput Personel Reskrim Polsek Medan Labuhan dari Persembunyian
Dari cerita Philip, penjambretan bermula saat korbannya melintas di lokasi kejadian sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, korban yang tengah mengendarai motor dipepet oleh kedua pelaku.
"Kedua tersangka langsung merampas HP korban," kata Philip, Senin (12/9/2022).
Sialnya, saat akan melarikan diri, motor yang ditumpangi kedua tersangka menyenggol mobil.
Baca juga: Tiga Pria Diduga Pelaku Jambret Dibekuk Samapta Polrestabes Medan
Kedua pelaku jatuh, lalu ditangkap masyarakat.
"Korban langsung berteriak dan mengundang perhatian masyarakat," terang Philip.
Petugas Polsek Medan Area yang menerima informasi ada tersangka penjambretan diamuk massa kemudian datang ke lokasi untuk mengamankan kedua tersangka.
Saat ini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan polisi.
Baca juga: Reskrim Polsek Batangkuis Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Veteran
"Keduanya bakal disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 jo Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 dsri KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari sembilan tahun penjara," pungkas Philip.(cr29/tribun-medan.com)
