PENGAKUAN Baru Bripka RR, Satu Mobil dengan Brigadir J, Cerita Ingin Selamatkan Yosua
Kuasa hukum Bripka RR, Zena Dinda Defega mengungkap bahwa kliennya tak mengetahui soal perencanaan pembunuhan
Tawaran itu disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya di Saguling III beberapa saat sebelum pembunuhan terjadi.
Namun, bukannya menjadi saksi, Bripka RR ditetapkan tersangka pembunuhan berencana bersama empat orang lainnya, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Maruf Kuat, dan Putri Candrawathi.
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.
Putus asa
Bripka RR putus asa. Ia sadar kariernya sebagai anggota kepolisian tak bisa dipertahankan mengingat kasus yang menjeratnya tidak main-main.
"Ada rasa putus asa tidak bisa berkarier lagi di Kepolisian Republik Indonesia. Beliau hanya pasrah, berharap perkara beliau berrjalan dengan baik," ucap Zena.
Zena menambahkan bahwa penyesalan juga sempat menghantui perasaan Bripka RR.
Sebab, kliennya itu sempat mengikuti skenario dan tidak terbuka secara terang benderang mengenai pembunuhan Brigadir J.
"Tapi setelah bertemu keluarganya beliau tersentuh hatinya, jadi beliau jujur secara terang benderang atas apa yang terjadi," terangnya.
Apalagi Bripka RR punya anak. Ayahnya juga seorang polisi. Itulah yang mendasari Bripka RR berubah haluan dan menyampaikan keterangan yang diketahuinya di Magelang dan Duren Tiga.
Pengakuan Bripka RR
Bripka RR mengaku tidak melihat adanya peristiwa tembak menembak antara Baradha E dengan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu Kadiv Propam Polri.
"Sebenarnya yang terjadi itu adalah ketika Yosua masuk, itu RR masih ada di luar, karena sedang membuka sepatunya," kata Zena.
Baca juga: Pengacara Ungkap Soal Tugas Khusus untuk Bripka RR dari Ferdy Sambo dan Teka-teki Uang Rp 500 Juta