BSU BBM

BPJS Ketenagakerjaan Medan Masih Lakukan Pengkinian Data terkait Penerima BSU BBM

Pihak Dinasker dengan BPJS Ketenagakerjaan kota Medan dalam pemutakhiran/pengkinian data tenaga kerja di Kota Medan terkait penerima BSU BBM.

TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi BSU BBM. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bantuan Subsidi Upah atau BSU BBM bagi pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan sudah dicairkan mulai hari ini.

Adapun masyarakat pekerja yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan akan mendapat BSU BBM sebesar Rp 600 ribu per orang.

Dikatakan Plt Kadisnaker Medan Ilyan Chandra, bahwa saat ini pihak Dinasker dengan BPJS Ketenagakerjaan kota Medan dalam pemutakhiran/pengkinian data tenaga kerja di Kota Medan terkait penerima BSU BBM.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Masturbasi di Angkot, Begini Keterangan Saksi yang Merekam

"Hari ini sudah ada yang pengkinian datanya sudah selesai. Jadi penyalurannya pun nontunai melalui Bank Himbara yang tunainya ini akan disalurkan melalui PT. POS. Kalau untuk saat ini pihak BPJS juga masih dalam pengkinian datanya," ujar Ilyan, Selasa (13/9/2022).

Saat disinggung mengenai kuota BSU untuk di wilayah Kota Medan, Ilyan mengakui belum mendapatkan data. Namun semua pekerja yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU dari pemerintah.

"Semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan ini," terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada masyarakat yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan untuk tidak perlu khawatir tidak mendapat bantuan tersebut.

"Masyarakat tidak perlu khawatir tidak tersalurkan. Asalkan sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori tersebut," tutur Ilyan.

Sementara itu, saat mengonfirmasi kepada Humas BPJS Ketenagakerjaan Medan Iqbal Anas Makruf membenarkan jika pihaknya dalam masa verifikasi data tenaga kerja.

"Yang kita lakukan saat ini masih proses pengkinian data tenaga kerja. Kalau untuk siapa penerimanya kita sampai saat ini belum dapat karena datanya ini ada di Kemnaker. Kemudian untuk jumlah tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota ini saat ini ada sebanyak ratusan ribu tenaga kerja," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak semua pekerja bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU atau BLT subsidi gaji.

Baca juga: PEMADAMAN Listrik Besok di Medan selama 3 Jam, Wilayah Medan Baru bakal Terdampak

Adapun yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri. .

Oleh karena itu setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU atau BLT subsidi gaji tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang.

(cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved