Kasus Pembunuhan Brigadir J
Khayalan Bripka RR Selamatkan Nyawa Brigadir J, Berani Gagalkan Skenario Ferdy Sambo? Mau Jadi Saksi
Bripka RR Selamatkan Hidup Brigadir J, Coba Gagalkan Skenario Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Yosua Hutabarat, Berharap Tak Jadi Tersangka Tapi Jadi Saksi
"Pasal yang menjerat Bripka RR adalah 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, Junto pasal 55 KUHP, junto pasal 56 KUHP," tutur Zena Dinda Defega.
Melansir TribunSolo, Bripka RR mengaku tidak melihat adanya peristiwa tembak menembak antara Baradha E dengan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu Kadiv Propam Polri.
"Sebenarnya yang terjadi itu adalah ketika Yosua masuk, itu RR masih ada di luar, karena sedang membuka sepatunya," kata Zena.
"Tapi ketika RR masuk, terjadilah penembakan. Yang dilihat RR adalah Bharada E yang menembak Brigadir J."
"Setelah itu ada HT yang berbunyi, mungkin itu panggilan dari Romer ajudannya yang ada di luar posisinya. Mungkin karena mendengar suara tembakan tesebut, ajudan Romer menanyakan ada apa. "
"Makanya Bripka RR berpindah ke arah dapur untuk keluar menemui ajudan Romer, tapi tidak menemui. Ajudan romer tidak menghampiri Bripka RR."
"Sehingga Bripka RR kembali lagi ke ruangan tersebut, di situ Bripka RR melihat saudara FS melakukan penembakan ke arah dinding.
Ia menegaskan kliennya tidak melihat FS menembak ke arah Brigadir J karena saat itu sedang berada keluar hendak menemui Romer.
Baca juga: Diam-diam Sederet Artis Ternama Tanah Air Tampil di New York Fashion Week Spring/Summer, Buat Bangga
Baca juga: Memanas, Tegaskan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Melawan, Berani Cabut Sejumlah Poin BAP

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di laman gridpop dengan judul:
Penyesalan Bripka RR, Padahal Semobil dari Magelang tapi Tak Selamatkan Brigadir J Kalau Tahu Bakal Dibunuh Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Pasti Bakal Diturunkan di Rest Area