Sidang Kerangkeng Manusia
Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda Lagi, Ada Apa ?
Sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin di Pengadilan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Sidang Kasus Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif Ditunda Lagi, Ada Apa ?
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, sempat mendapat perhatian publik, terkait perkembangan kasusnya.
Meski sudah sampai di tahap pesidangan, namun sidang kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat terkesan lambat, hingga dua kali penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara, Selasa (13/9/2022).
Dari informasi yang dihimpun, Sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin disebut terkendala saksi-saksi persidangan.
Sudah dua kali persidangan kasus ini ditunda, hingga menimbulkan pertanyaan publik, ada apa?
Persidangan kasus kerangkeng manusia ini disebut masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Persidangan kembali ditunda oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini, karena para saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat hadir.
Berkas perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, berkas perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa Hermato Sitepu, Iskandar Sembiring, dan berkas perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb dengan terdakwa kasus TTPO Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Suparman Perangin-Angin, ditunda karena masing-masing saksi tidak hadir tanpa alasan.
Hal ini pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Ahmadi Efendi saat dikonfirmasi di luar ruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja.
"Pemeriksaan saksi berkas perkara TPPO sebanyak lima orang, dari berkas perkara terdakwa Hermanto dua orang saksi, dan berkas perkara Dewa Perangin-Angin dua orang. Totalnya sembilan orang saksi," ujar Indra.
Lanjut Indra, masing-masing saksi dari tiga berkas perkara tersebut, sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua hingga tiga kali.
"Masing masing saksi sudah dua sampai tiga kali pemanggilan. Namun kesembilan saksi semua tidak hadir," ujar Indra.
Langkah selanjutnya menurut Indra, JPU akan terus berupaya menghadirkan saksi-saksi tersebut.
"Kita upayakan hadir. Kemudian sidang besok, Rabu (14/9/2022) akan menghadirkan saksi ahli, biar cepat persidangannya jadi saksi ahli dulu kita hadirkan. Jadi untuk persidangan hari ini ditunda," ujar Indra.
"Untuk saksi yang tidak hadir hari ini, tidak ada memberikan alasan," sambungnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi tidak mau berkomentar banyak atas ditundanya persidangan pada hari ini.
"Kita gak mau berkomentar soal itu biarlah wewenang majelis. Tapi tadi jelas majelis menyampaikan bahwa satu kali lagi JPU diberikan kesempatan menghadirkan saksi, jika tidak hadir juga, maka di tinggal," ujar Mangapul.
Kemudian Mengapul menambahkan, pihaknya berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli dalam berkas perkara TPPO.
"Kita berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli di perkara TPPO. Kalau di berkas nomor 467/468 ada saksi ahli, tidak ada saksi ahli pidana di situ. Saksi ahli yang mau di datangkan JPU yaitu saksi ahli dari Jakarta," tutup Mangapul.
(cr23/tribun-medan.com)