Istri Bunuh Suami
FAKTA-fakta Anita Manullang Otaki Pembunuhan Suami, Awal Perselingkuhan hingga Motif Pembunuhan
Polisi mengungkap motif pembunuhan Harlen Sinaga ialah 'Cinta Terlarang' antara Anita br Manulang dengan selingkuhannya, Hinsa Sianturi.
Sampai akhirnya Anita datang ke kubangan lokasi dibuangnya mayat Harlen karena beralasan menemukan jejak suaminya.
Sesampainya di kubangan, ia pun menyuruh abangnya nyemplung ke kubangan dan akhirnya menemukan jasad Harlen penuh luka.
Anita dikabari selingkuhannya suaminya sudah tewas
Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Master Purba mengatakan, saat kejadian istri korban berpura-pura tak tahu suaminya sudah tewas dibunuh atas rencananya dan dieksekusi oleh pria selingkuhannya, Hinsa Sianturi.
Padahal, setelah korban dibunuh, pelaku yang merupakan kekasih gelap istri korban sudah menghubungi dan mengabarkan ia berhasil membunuh Harlan dan membuangnya ke kubangan.
"Dia sudah mengetahui suaminya itu dibunuh selingkuhannya. Karena sekitar pukul 15:00 WIB pelaku menelepon 'Sudah kubunuh suamimu dan sudah kumasukkan ke kolam'," kata Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Master Purba menirukan perkataan salah satu pelaku, Kamis (15/9/202).
Tak cuma berakting tak tahu suaminya tewas. Anita br Manulang juga berpura-pura sedih.
Anita disebut menangis meraung-raung begitu melihat jenazah suaminya terbujur kaku di dalam kolam.
"Jadi dia akting pura-pura menangis-nangis juga,"ucapnya.
AKP Master Purba mengatakan, pembunuhan korban dilakukan Hinsa Sianturi sekitar pukul 11:00 WIB atas rencana istri korban, Anita br Manulang sejak 26 Agustus lalu.
Sebelum dibunuh korban sudah lebih dulu berada di kebun diantar keponakannya.
Polisi menyebut para pelaku ditangkap 13 hari setelah kejadian atau 10 September 2022.
Pelaku yang ditangkap pertama kali ialah Hinsa Sianturi kemudian menyusul istri korban, Anita br Manulang.
Sementara otak pembunuhan itu ialah Anita br Manulang, merupakan istri korban.
Kedua pelaku sudah menjalin hubungan gelap selama tiga bulan sebelum akhirnya berniat kawin namun setelah suaminya itu tewas.
Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Humbahas dan terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KHUP.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subsider 338 untuk HS sedangkan untuk AM dikenakan pasal 340 subsider 338 junto 55 ikut serta dan menyuruh dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tutupnya.
(*/Tribun Medan)