Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kapolri Ditanya Netizen yang Berani, Sebulan Jadi Tersangka Putri Candrawathi Kok Belum Ditahan?
Kapolri Ditanya Netizen, Sebulan Jadi Tersangka Putri Candrawathi Kok Belum Ditahan?
"Ini maaf seperti melempar kotoran ke Presiden kalau sampai yang dikatakan (Ferdy Sambo bebas dari hukuman) muncul."
Karena itu, kata Muradi, tidak ada alasan lain bagi pihak kepolisian untuk tidak serius dalam menangani kasus Ferdy Sambo tersebut.
"Karena menurut saya semua terang benderang, semua sudah bicara tinggal kemudian bagaimana prosesnya," kata Muradi.
Adapun dalam kasus ini, Brigadir J diketahui tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya sesama ajudan bernama Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas perintah atasannya Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo, Polri Polri juga telah menetapkan tersangka kepasa Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Baca juga: Teddy Pardiyana Dilapor Anak Tiri atas Penggelapan Dana, Rizky Febian Akui Siap Urus Adik Sambungnya
Baca juga: Kiwil Buka-bukaan Soal Campur Tangan Istri Mudanya, Venti Figianti pada Hubungannya dengan Rohimah

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran
Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul:
Kapolri Ditanya Netizen, Sebulan Jadi Tersangka Putri Candrawathi Kok Belum Ditahan?