Brigadir J Tewas Ditembak

Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Usai Sidang Banding Etik Ditolak

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy

Tribun Medan
Keterangan terkait sidang banding kode etik Ferdy Sambo 

Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Usai Sidang Banding Etik Ditolak

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota polri.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyusul sidang banding eks Kadiv Propam Polri itu yang telah ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).

"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.

Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.

Baca juga: Inilah 5 Jenderal Polri yang Secara Tegas Tolak Banding Ferdy Sambo Hingga Berujung PTDH

"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Tepati Janji, Ferdy Sambo Terima Hukuman Beruntun, Resmi Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) dikutip Tribunnews.com: Sidang Banding Etik Ditolak, Polri Tak Akan Gelar Seremonial Pemecatan Irjen Ferdy Sambo

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved