Banding Ferdy Sambo

RESMI Banding Ferdy Sambo Ditolak, Jokowi Copot Langsung Sambo dari Polri

Dikatakan Komjen Pol Agung Buydi Maryanto menyebutkan penolakan permohonan banding Ferdy Sambo.

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Sidang Banding memperkuat hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi memecat Irjen Ferdy Sambo dengan menguatkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dikatakan Komjen Pol Agung Buydi Maryanto menyebutkan penolakan permohonan banding Ferdy Sambo.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, Komisi Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi etika kepada Irjen Pol Ferdy Sambo berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Tak hanya itu, Komisi Sidang Banding juga memberikan sanksi administratif kepada Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

“Dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Komjen Agung.

“Demikian putusan sidang komisi banding ini dibuat dan ditandatangani oleh para anggota komisi.”

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Dengan hasil putusan tersebut, Majelis Sidang Banding kemudian menyerahkan kepada Asisten Sumber Daya Manusia untuk putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo ditindaklanjuti.

Menurut kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Asisten Sumber Daya Manusia punya waktu 5 hari kerja untuk memproses lebih lanjut putusan sidang banding terhadap Ferdy Sambo sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved