News Video
Aliran Dana Lukas Enembe yang Disoroti Mahfud MD, Aloysius Renwarin: Kamu Mau Curiga Apa?
Aloysius Renwarin mengaku heran karena aliran dana tersebut dicurigai, padahal kliennya adalah orang kaya yang memiliki banyak uang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Aloysius Renwarin selaku Pengacara Lukas Enembe, buka suara setelah aliran dana mencurigakan sang kliennya dibongkar oleh Mahfud MD.
Aloysius Renwarin mengaku heran karena aliran dana tersebut dicurigai, padahal kliennya adalah orang kaya yang memiliki banyak uang.
Aloysius Renwarin menjadi pengacara di firma hukum yang didirikannya dan diberi nama Renwarin and Partners.
Firma hukum tersebut didirikan pada 2021, meski begitu ia sudah memulai karirnya sebagai advokat pada 2004.
Kini ia menjabat sebagai ketua firma hukum Aloysius Renwarin and Partner.
Selain itu, ia juga sebagai Ketua PERADI versi Dr Luhut Pangaribuan untuk Provinsi Papua.
Sebelumnya, ia pernah menjabar sebagai Direktur Els-Ham Papua dan Koordinator Irian Working Group Justice and Peace.
Selain itu, Aloysius Renwarin juga pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Keerom periode 2008-2013.
Dikabarkan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya dugaan aliran dana senilai Rp 560 miliar ke kasino judi.
Terkait temuan tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengaku merasa aneh jika uang miliaran itu menjadi sorotan.
Menurutnya, seharusnya hal tersebut tak dicurigai lantaran kliennya adalah orang kaya yang memiliki banyak usaha.
Renwarin mengatakan, Lukas Enembe memiliki suber daya alam dan usaha emas.
"Dia (Lukas Enembe) kan orang kaya. Dia punya sumber daya alam, dia punya usaha emas, kamu mau curiga? Curiga apa?" kata Renwarin.
Ia menambahkan, pendapatan Lukas Enembe berasal dari 20 tahun menjabat sebagai pejabat Papua.
"Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak, di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari cari kesalahan orang?" kata Renwarin.
(Tribun-Video.com/lawfirmaloysiusrenwarin.com)
Artikel ini telah tayang di www.lawfirmaloysiusrenwarin.com