Brigadir J Ditembak Mati
BERKAS Perkara Ferdy Sambo dkk Telah di Kejaksaan Agung, Polri Bantah Ulur Waktu Penanganan Kasus
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, berkas perkara para tersangka Ferdy Sambo cs telah dilimpahkan kedua kalinya ke Kejaksaan Agung.
“Itu tidak benar (memakai senjata Bripka RR) dan sudah berada di keterangan BAP,” tutur Zena.
Dalam BAP tersebut, dijelaskan bahwa Bripka RR sebelum masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo atau tempat kejadian perkara (TKP), sempat memarkirkan mobil.
Bahkan, kata Zena, kliennya sempat terlibat perbincangan dengan ajudan Ferdy Sambo yang lain di dekat mobil yang tengah diparkir itu.
"Sebelum masuk (rumah), Bripka RR sempat ngobrol dengan Romer (ajudan Sambo) di dekat mobil. Dia tidak bawa senjata,” ucap Zena.
Adapun pengakuan Bripka RR itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Ketika menembak Brigadir J, Kapolri menyampaikan Bharada E menggunakan senjata milik Bripka RR.
"Penembakan terhadap Brigadir J menggunakan senjata milik Bripka RR," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam lalu.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, awalnya dikatakan akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah dilakukan penyidikan, akhirnha terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan Tim Khusus atau Timsus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
(*/tribun-medan.com/kompas tv)
BERKAS Perkara Ferdy Sambo dkk Telah di Kejaksaan
Polri Bantah Ulur Waktu Penanganan Kasus Brigadir
Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung
Bripka RR
Kapolri
Timsus Polri
Kasus Brigadir J
tribunmedan.id
Pakar Ragukan Keterangan Putri Candrawathi, Ngaku Diperkosa Tapi Hitungan Menit Minta Bertemu Pelaku |
![]() |
---|
Ekspresi Ferdy Sambo Murung dan Menunduk saat Melihat Rekaman CCTV Putri dan Kuat Maruf Naik Lift. . |
![]() |
---|
MOTIF Pembunuhan Brigadir J Mulai Terkuak dari Rangkaian Peristiwa Ini, Ada yang Balikkan Fakta? |
![]() |
---|
Putri Tak Menyesali Perbuatannya dan Berharap Tak Ada Pemberitaan Negatif untuk Dirinya dan Suami |
![]() |
---|
UCAPAN Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi. . . |
![]() |
---|