Berita Sumut
EJEK Warga Bencong, Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka ITE, Pelapor Minta Santi Lim Dipenjarakan
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menjadikan anak Bupati Labusel sebagai tersangka.
Penulis: Fredy Santoso |
EJEK Warga Bencong, Anak Bupati Labusel Jadi Tersangka ITE, Pelapor Minta Santi Lim Dipenjarakan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumut menetapkan anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan, Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka.
Polisi menetapkan tersangka Darnedi atas dugaan pencemaran nama melalui ITE yang dilaporkan pria bernama Andi.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menjadikan anak Bupati Labusel sebagai tersangka.
"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hadi, (21/9/2022).
Meski demikian Polisi tak menangkap Darmedi. Hal itu dilakukan karena ancaman hukuman yang menjerat Darmedi dibawah 5 tahun.
Hadi menerangkan berkas perkara ini pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa.
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan tunggu penelitian dari JPU dan kita tunggu nanti.Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun." ujarnya.
Terpisah, Andi Syahputra, lelaki yang dikatai bencong oleh Darnedi Kurnia Santi alias Santi Lim mendesak Polda Sumut agar memenjarakan anak Bupati Labusel tersebut.
Andi Syahputra kecewa, meski Santi Lim sudah dijadikan tersangka, tapi anak perempuan Bupati Labusel Edimin itu tidak ditahan atau dipenjarakan polisi.
Menurut Andi Syahputra, sudah semestinya Santi Lim ditangkap dan dipenjarakan, guna mencerminkan bahwa Polda Sumut memang benar-benar menegakkan hukum.
"Saya berharap penegakan hukum tetap berjalan yakni si tersangka bisa ditahan agar memang semakin lebih jelas hukum itu berdiri tegak naik siapapun dia, anak siapa dia hukum itu berdiri tegak,"kata Andi Mallarangeng, Rabu (21/9/2022).
Andi sendiri mengaku baru mengetahui anak Bupati ditetapkan tersangka kemarin.
Lantas ia pun juga mengapresiasi langkah polisi yang dinilai berani menetapkan anak Bupati sebagai tersangka meski tidak ditahan.
Dugaan pencemaran nama baik ini telah dilaporkannya ke Polres Labuhanbatu sejak 9 November 2021 lalu kemudian ditarik ke Polda Sumut.
Selama berseteru dengan anak Bupati Andi mengaku mendapat teror yang diduga dilakukan simpatisan Bupati.
Salah satu diantaranya mobil pribadinya diduga sengaja dibakar orang tak dikenal.
Ia pun telah melaporkan teror tersebut namun hingga kini pelaku belum berhasil terungkap.
"Teror banyak, bahkan mobil saya dibakar di bulan Februari. Sampai sekarang pelaku belum ditemukan. Itu sudah jelas dibakar bukan terbakar,"ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Meski demikian Polisi tak menangkap Darnedi. Hal itu dilakukan karena ancaman hukuman yang menjerat Darnedi dibawah 5 tahun.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, berkas perkara pun sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa.
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan tunggu penelitian dari JPU dan kita tunggu nanti.Tidak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun."
(Cr25/tribun-medan.com)