Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terbongkar Hubungan Dekat Kapolri dengan Ferdy Sambo, Begini Pengakuan Jenderal Sigit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya jadi sorotan. Pengakuan Kapolri dirinya cukup dekat dengan Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.com -
Hampir tiga bulan berlalu, pemberkasan kasus pembunuhan belum juga tuntas diselesaikan Bareskrim Polri.
Lantas kapan kasus ini disidangkan?
Tak pelak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya jadi sorotan.

Lantas seperti apa kedekatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dengan Ferdy Sambo.
Baca juga: Disorot Penasihat Kapolri,Pengunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Dikaitkan Nama di Konsorsium Judi 303
Baca juga: Akhirnya Dijawab Kabareskrim Wanita Lain Dinikahi Ferdy Sambo,Siapa Sosok Rohaniawan yang Menikahkan
Pengakuan Kapolri dirinya cukup dekat dengan Ferdy Sambo.
“Terhadap Ferdy Sambo sendiri selaku pejabat utama yang ada di mabes tentunya, cukup dekat,” ujar Listyo Sigit Prabowo, dilansir instagram lambegosiip dari tayangan Metro TV, Selasa (20/9/2022).
Tugas Ferdy Sambo memang mengharuskan Listyo Sigit selalu dekat dengannya.
Baca juga: Potret Artis Lawas Paramitha Rusady Dulu juga Dikenal Ratu Sinetron Kini Hidupnya Berubah Drastis
“Karena memang tugas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam salah satunya melaksanakan tugas melakukan pengamanan,” jawabnya.
Selain itu Ferdy Sambo juga melakukan pengawalan internal sehingga di setiap kegiatan selalu bersama dirinya.
“Dan pengawalan internal dan salah satunya terhadap pimpinan jadi otomatis di dalam setiap kegiatan saya Ferdy Sambo lebih banyak bersama saya dibandingkan dengan pejabat utama yang lain,” terangnya.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Sindir Polri Lambat Proses Kasus Brigadir J, Hampir Tiga Bulan Belum Rampung
Posisi Ferdy Sambo memang begitu dekat dengan Listyo Sigit Prabowo karena jabatannya.
“Itu posisi seperti itu tapi itu adalah posisi karena jabatan yang bersangkutan,” ujarnya.

Walaupun dekat dengan Ferdy Sambo, Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu.
“Saya tidak pernah pandang bulu tentunya hal itu yang harus ditegakkan, karena memang DIv Propam seharusnya menjadi contoh bagi yang lain bisa melakukan penindakan pada anggota,” ujarnya.
Sekali lagi Listyo Sigit Prabowo tidak ragu ragu menindak orang bersalah.
Komentar beragam pun menghampiri instagram lambegosiip.
“Jgn krn ibu PC anak dari seorang jendral dan suaminya jg mantan polisi lalu tdk ditahan,kan sdh ditahu kalau ibu PC terlibat dlm pembunuhan knp tdk ditahan apa polisi masuh takut dgn sambo atau krn anak mantan jendral? Hukum tajam kebawah tumpul keatas, Kasus sambo sampai sekrng sdh 2 bln blm jg disidangkan,ada apa kapolri dgn anak buahnya Sambo? Apa Kapolri takut dgn Sambo? Sdh tdk ada wibawanya dan tdk tegas kapolri, hrs diganti spy polisi citranya lbh baik lg,” tulis instagram graceyulianahari.
“Awalnya hukuman seumur hidup, tau2 nanti 10;th, potong ini itu, dan si ibu enak bner ya, tersangka tpi bobok manis dirumah,” tulis instagram nanikdps.
“Dlm hal pekerjaan yg dibutuhkan adl sikap profesional, jika tak mampu bersikap profesional lebih baik angkat bendera putih saja pak,” tulis instagram luxjewelry1.
“Terserah kalian aja , toh kalo hukum gabisa adil masih ada hukum karma kan gaselamanya juga org hidupnya bisa menyimpan rapat-rapat sebuah kebohongan, seperti bangkai pasti akan tercium juga :) dunia cuman sesaat inget!,” tulis instagram iitss.kae.
Tak Ada Ampun Untuk Ferdy Sambo Setelah Dipecat!
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa hasil keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo akan bersifat final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bisa melakukan upaya hukum lain atas hasil keputusan KKEP PK.
Dedi menegaskan, sidang KKEP Banding ini merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar proses pelaksanaan sidang etik terhadap Sambo tuntas.
Adapun Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang KKEP yang memecat dirinya.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo diputuskan setelah ia terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.
Sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo digelar pada 25-26 Agustus 2022. Dalam sidang itu, Sambo pun mengajukan banding.
Seusai dipecat, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial PTDH Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
Sebagai perwakilan bentuk seremonial, Dedi mengatakan, Polri nantinya hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
(*)
Baca juga: Disorot Penasihat Kapolri,Pengunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra Dikaitkan Nama di Konsorsium Judi 303
Sumber: TribunSumsel.com /Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Tribun-Medan.com)
#KapolriJenderalSigit #FerdySambo