Dugaan Suap

Diduga Terima Uang Rp 5 Juta Tapi Perkara Tidak Lanjut, Kapolrestabes Medan: Lagi Diperiksa Propam

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda memastikan bahwa saat ini anak buahnya yang diduga terima uang diperiksa Propam

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Polisi Bermarga Ginting yang diamuk wanita di Polrestabes Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda memastikan bahwa Bripka K Ginting, anak buahnya yang dituding terima uang Rp 5 juta dari pelapor kasus pemalsuan kini diperiksa Propam.

Menurut Kapolrestabes Medan, pemeriksaan Bripka K Ginting guna mengetahui, apakah benar anggotanya itu ada terima uang Rp 5 juta dari pelapor sebagaimana yang dituduhkan.

Namun Kapolrestabes Medan enggan menjelaskan, apakah anak buahnya yang disebut terima uang Rp 5 juta itu ditahan atau tidak.  

Baca juga: Dituding Terima Uang Rp 5 Juta Perkara Tidak Jalan, Anggota Polrestabes Medan Bakal Diperiksa Propam

"Masalah ini sedang ditangani oleh Propam Polda. Masih proses ya," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, Kamis (22/9/2022).

Terpisah, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa pelapor yang menuduh Bripka K Ginting terima uang Rp 5 juta tidak terima lantaran penyidik menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan.

Disini yang dilaporkan dan dihentikan kasusnya ialah laporan ibu kandungnya sendiri.

Sementara ibu kandungnya itu sudah meninggal tiga tahun atau 2019 setelah dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Baca juga: Duh, Malunya Anggota Polrestabes Medan Ini, Dimaki-maki Karena Dituduh Terima Uang Rp 5 Juta

Sehingga penyidik mengambil langkah tersebut.

Fathir menerangkan, wanita berinisial KR itu melaporkan ibu kandungnya karena tak terima tidak diberi warisan seperti 3 saudaranya yang lain.

"Iya, dia gak dikasih warisan. Kalau dari keterangan para saksi ini ibunya yang gak setuju karena ada penilaian tertentu,"ucapnya.

Polisi menjelaskan selain ibu kandungnya, KR juga melaporkan tiga saudara kandungnya ke Polrestabes Medan.

Terkait hal tersebut Satreskrim masih mendalami dugaan pidana seperti yang dilaporkan KR.

Baca juga: Dituduh Terima Uang Dalam Kasus Brigadir J, Ahmad Taufan: Tugas Komnas HAM Sudah Selesai. . .

Fathir menerangkan kasus bermula ketika keluarga KR, ibu dan tiga saudara kandungnya menjual harta warisan berupa tanah dan bangunan di Medan pada Januari 2016 lalu tanpa melibatkannya.

Kemudian pada bulan Juli 2016 ia melaporkan mereka ke Polisi.

Saat berproses, polisi tak langsung menetapkan tersangka karena perkara yang dilaporkan melibatkan ibu kandung dan anak kandung.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved