Sosok
SOSOK Abdillah, Tokoh Melayu Dibalik Berdirinya Kesawan Square dan Tongkrongan Merdeka Walk
Kebijakannya itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol.
Penulis: Istiqomah Kaloko |
TRIBUN-MEDAN.COM - Drs. H. Abdillah, SE, Ak, MBA merupakan wali kota Medan dari tahun 2000 hingga 2008.
Abdillah seharusnya bertugas selama dua periode, periode pertama pada tahun 2000 hingga 2005 dan periode kedua 2005 hingga 2010.
Namun, pada Mei 2008, Abdillah diberhentikan setelah selama hampir setengah tahun ditahan kepolisian karena tuduhan kasus korupsi.
Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Namun, pada periode kedua, Maulana Pohan maju sebagai tandingannya.
Pada periode kedua, Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli, MM sebagai wakilnya.
Selama menjabat sebagai wali kota Medan, Abdillah sukses dalam pembangunan berbagai proyek, diantaranya penataan dan pembangunan kota.
Salah satu proyeknya yakni papan iklan dan proyek lampu hias kota pernah menjadi kontroversi.
Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan Kesawan Square, sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil.
Tak hanya itu, mengkomersilkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat nongkrong, Merdeka Walk juga merupakan salah satu kebijakan Abdillah.
Namun, saat itu, kebijakannya itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol, karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari.
Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita senilai Rp12 miliar. Saat itu Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.
Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.
Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.
Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.
Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.
Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD dan divonis 5 tahun penjara.
Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Abdillah lahir di Medan, 19 Mei 1955. Sebelum menjabat sebagai wali kota Medan, Abdillah adalah seorang pengusaha dalam bidang konstruksi. Saat menjabat sebagai wali kota ia juga menjabat sebagai Ketua Umum klub sepak bola PSMS Medan.
(cr31/tribun-medan.com)