Berita Seleb

Makin Panas, Firdaus Oiwobo Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penistaan Agama

Memanas, Firdaus Oiwobo dilaporkan atas dasar ucapannya yang menistakan agama terkait praktik perdukunan.

HO
Firdaus Oiwobo memperkenalkan sosok yang bisa menghidupkan orang yang sudah meninggal dunia. Memanas, Firdaus Oiwobo dilaporkan atas dasar ucapannya yang menistakan agama terkait praktik perdukunan. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pengacara kontroversial Firdaus Oiwobo yang disebut-sebut sebagai kuasa hukum dari Persatuan Dukun Indonesia kembali dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama.

Firdaus Oiwobo dilaporkan oleh Achmad Syaiful Anam, perwakilan dari Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia pada Jumat, (23/9/22)

Firdaus Oiwobo dilaporkan atas dasar ucapannya yang menistakan agama terkait praktik perdukunan.

Hal itu disampaikan langsung oleh pengacara Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia, Isti'adatul Khusniyah.

"Pertama, saudara Firdaus mengatakan dukun adalah bagian dari agama, di situ ada spasinya, tetapi beliau melanjutkan lagi khususnya bagi agama Islam," kata Isti'adatul Khusniyah.

Baca juga: Mulan Jameela Berani Protes Kebijakan Jokowi soal Konversi Kompor LPG ke Kompor Listrik:Masalah Baru

Firdaus Oiwobo mengklaim ada seorang dukun yang bisa menghidupkan orang sudah meninggal dunia. Memanas, Firdaus Oiwobo dilaporkan atas dasar ucapannya yang menistakan agama terkait praktik perdukunan.
Firdaus Oiwobo mengklaim ada seorang dukun yang bisa menghidupkan orang sudah meninggal dunia. Memanas, Firdaus Oiwobo dilaporkan atas dasar ucapannya yang menistakan agama terkait praktik perdukunan. (HO)

Selain itu, Firdaus Oiwobo juga pernah menyebutkan bahwa seorang muslim yang tak percaya dukun akan batal Syahadatnya dimana hal itu sangat tidak sesuai dengan Fatwa MUI 2015.

Fatwa MUI 2015 menjelaskan melakukan praktek perdukunan, mempublikasikan, memanfaatkan, menggunakan, percaya praktik kedukunan, hukumnya adalah haram.

"Fatwa MUI 2015 menyatakan praktek perdukunan itu haram.

Bukan hanya praktek tapi juga mempublikasikan, hukumnya haram," ujar Isti'adatul Khusniyah.

"Kami menganggap bahwa pernyataan tersebut sangat mencederai hati masyarakat Indonesia khususnya ajaran Islam," lanjutnya.

Dugaan penistaan agama ini bermula dari pernyataan Firdaus Oibowo melalui live di akun Instagramnya.

Atas laporan ini, Firdaus Oiwobo dijerat pasal 156 A mengenai penistaan agama.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Nagita Slavina Ngaku Mau Dinikahi Raffi Ahmad bukan Karena Cinta, Ada Apa?

Melalui laporan ini, pihak Ikatan Mahasiswa Lintas Agama ini berharap agar laporannya segera diproses.

Bahkan jika memungkinkan mereka berharap Firdaus Oiwobo segera ditahan karena dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Belakangan ini Firdaus Oiwobo memang kerap kali wara-wiri di di berbagai platform digital dengan menyebut dirinya sebagai pengacara asosiasi dukun Indonesia.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved