Kasus Suap Mahkamah Agung
Pemecatan Tidak Hormat Menanti Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Suap Perkara di MA
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka suap perkara di Mahakamah Agung.
TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka suap perkara di Mahakamah Agung.Â
Ia telah ditahan dengan dugaan menerima suap dari pengacara Yosep Parera sebesar Rp 800 juta.Â
Terkait penetapan tersangka Sudrajad, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pihaknya bakal memberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada hakim Agung Sudrajad Dimyati jika terbukti terlibat di dugaan kasus suap kepengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan pihaknya akan memeriksa sejumlah hakim terlebih dahulu.
Nantinya, mereka yang terbukti melakukan pelanggaran bakal disidang.
"Tentunya sesuai tugas dan kewenangan KY, kita akan melakukan pemeriksaan dan apabila cukup bukti dan sebagainya maka kita akan melakukan persidangan," kata Mukti.
Ia menuturkan bahwa sanksi yang paling berat berupa PTDH kepada hakim tersebut.
Mereka akan dipecat sesuai dengan keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
"Jika sanksinya masuk kategori berat dengan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, tentunya kita akan menyelenggarakan MKH dengan MA. Itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Terkait penetapan tersangka itu, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro belum memastikan apakah Sudrajad Dimyati langsung dipecat.
Kendati demikian, Andi menegaskan soal pemecatan Sudrajad Dimyati tergantung proses hukumnya nanti.
"Tergantung dari proses hukumnya nanti. Sudah ada mekanisme dan aturannya," kata Andi saat dihubungi, Jumat (23/9/2022).
KPK juga resmi menahan Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati telah ditetapkan s
Sudrajad Dimyati
Hakim Agung MA
sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada
Tribun-medan.com
Uang Suap Mahkamah Agung Disimpan di Brankas Bersampul Buku, KPK Kaget: Wah Ini Luar Biasa |
![]() |
---|
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta Pengurusan Kasasi Koperasi Intidana |
![]() |
---|
SOSOK Yosep Parera, Penyuap Hakim Agung MA, Dosen dan Sering Jadi Narasumber Seminar Hukum |
![]() |
---|
Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diultimatum KPK untuk Serahkan Diri, Bila Tidak Langsung Ditangkap |
![]() |
---|