Karo Memilih

Dua Hari Jelang Penutupan, 40 Orang Mendaftar Jadi Panwaslu di Bawaslu Karo

Dua hari jelang ditutupnya pendaftaran Panwaslu, Bawaslu Karo menerima hingga 40 calon pelamar

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Suasana pendaftaran calon anggot Panwaslu di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Senin (26/9/2022). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Dua hari jelang ditutupnya pendaftaran Panwaslu (Panita Pengawas Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Karo menyebut ada peningkatan jumlah pendaftar.

Sesuai jadwal yang ada, semestinya proses pendaftaran Panwaslu tahap awal akan berakhir pada Selasa (27/9/2022) besok. 

Berdasarkan keterangan dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Karo Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Data Informasi Nggeluh Sembiring, untuk hari ini pihaknya melihat antusias pendaftar Panwaslu semakin tinggi.

Baca juga: Sampai Hari Ketiga, Bawaslu Karo Sudah Terima 32 Berkas Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

Terhitung satu hari ini, Nggeluh menjelaskan pihaknya menerima sebanyak 40 berkas pendaftaran. 

"Untuk hari ini kita lihat semakin banyak yang daftar, hari ini sampai pukul 16.00 WIB, sudah 40 orang yang daftar, kemungkinan akan bertambah lagi," ujar Nggeluh, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Senin (26/9/2022). 

Dijelaskan Nggeluh, jika dilihat dari hari pertama pendaftaran hingga hari ini terhitung masyarakat yang mendaftar sebanyak 70 orang.

Melihat dari pengalaman yang ada, dirinya mengaku memang pendaftar membludak pada hari-hari terakhir ditutupnya pendaftaran. 

Baca juga: Dua Hari Dibuka, Ratusan Orang Sudah Terdaftar Sebagai Pelamar Panwaslu di Deli Serdang

"Memang banyaknya di waktu-waktu akhir, kita lihat sampai besok seperti apa," terangnya. 

Ketika ditanya apakah saat ini jumlah pendaftar sudah memenuhi kebutuhan, Nggeluh mengaku jumlah ini masih kurang.

Pasalnya, kebutuhan anggota Panwaslu di Kabupaten Karo sebanyak 102 orang. 

Hal ini dikarenakan, jumlah kebutuhan utama ialah sebanyak 51 orang yang disebar di 17 kecamatan, dimana di setiap kecamatan dibutuhkan tiga orang petugas.

Kemudian, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan peraturan dari pusat, maka Bawaslu juga harus mempersiapkan dua kali kebutuhan. 

Baca juga: Bawaslu Buka Pedaftaran Untuk Calon anggota Panwaslu Kecamatan Tahun 2024

"Kalau kita lihat belum cukup, karena yang harus dipenuhi itu minimal dua kali kebutuhan, dan keterwakilan anggota wanita 30 persen," katanya. 

Dirinya mengaku, jika sampai batas penutupan pendaftaran besok pada pukul 17.00 WIB kuota belum juga terpenuhi, maka pihaknya akan membuat keputusan menambah waktu pendaftaran.

Karena, kuota yang dibutuhkan bukan hanya berlaku bagi lingkup kabupaten, namun berlaku juga di setiap kecamatan. (mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved