Pencopotan Rektor UINSU
TERANCAM DICOPOT, Rektor UINSU Dijatuhi Sanksi Satu Tahun Turun Jabatan
Rektor UINSU Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya lantaran dijatuhi sanksi oleh Kementerian Agama
Menurut laporan yang diterima Tribun-medan.com, bahwa sanksi dari Kementerian Agama sudah diterima Rektor UINSU, Prof Dr Syahrin Harahap pada 21 September 2022 lalu.
Guna kepentingan konfirmasi, Tribun-medan.com sudah beberapa kali berusaha menghubungi Prof Dr Syahrin Harahap.
Sayangnya, yang bersangkutan tidak mau memberikan jawaban.
Bahkan, pihak kampus juga terkesan berusaha menutup-nutupi pemberian sanksi terhadap Prof Dr Syahrin Harahap.
Kasubbag Humas UINSU, Yunny Salma juga berdalih belum mengetahui informasi penonaktifan Rektor UINSU.
"Tentang berita yang ditanyakan, sampai saat ini kita belum ada menerima informasi terkait penonaktifan dimaksud," kata Yunny, Kamis (22/9/2022) kemarin.
Sementara itu, terkait penjatuhan sanksi terhadap Rektor UINSU, belum jelas alasannya kenapa.
Apakah sanksi diberikan karena rumor dan aduan soal ketidakbecusan Prof Dr Syahrin Harahap dalam memimpin UINSU, atau karena ada skandal lain.
Meski demikian, informasi yang diperoleh Tribun-medan.com menyebutkan, bahwa sanksi yang diberikan Kementerian Agama terhadap Rektor UINSU ini berupa penurunan jabatan dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala.
Hukuman ini berlaku selama 12 bulan atau satu tahun.
Jika hukuman ini berlaku efektif, maka Prof Dr Syahrin Harahap terancam dicopot dari jabatannya sebagai Rektor UINSU.
Namun demikian, Rektor UINSU ini punya masa sanggah selama 14 hari sejak sanksi dijatuhkan.
Belum tahu apakah Prof Dr Syahrin Harahap ini akan melawan dengan upaya mengirimkan sanggahan atau tidak.
Sebab, sampai detik ini, yang bersangkutan memilih bungkam dan 'menghilang' usai tampil di acara wisuda belum lama ini.