Berita Kota Medan
MENUNGGAK Pajak Rp 1 Miliar, Pusat Perbelanjaan Yuki Simpang Raya Tetap Buka dan Beroperasi
Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan terus mengejar wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Rabu (28/9/2022).
Untuk hari ini saja BPPRD Medan, memasang spanduk belum bayar pajak di pusat perbelanjaan Yuki Simpang Raya jalan Sisingamangaraja, KecamatanMedan Kota.
Dari amatan Tribun Medan tulisan tersebut berisikan belum bayar pajak selama satu tahun dengan total kurang lebih Rp 1 Miliyar.
" Tanah atau bangunan ini belum lunas pajak bumi dan bangunan perda kota Medan nomor III tahun 2021," tulisan spanduk yang terpasang di Yuki
Meski ada spamduk belum bayar pajak dipasang, Aktifitas pusat perbelanjaan Yuki Simpang Raya ini masih terus beroperasi.
Mall Yuki Raya tetap buka dan masih ada beberapa pengunjung yang tetap mendatangi pusat perbelanjaan itu.
Begitupun seluruh toko yang berada di mall Yuki ini masih terus tetap buka sebagaimana biasanya.
Menurut Sekretaris BPPRD Odi Anggia Batubara menyatakan telah bertemu langsung dengan pihak management Yuki.
Menurut Odi pihak Mall Yuki belum bayar pajak sejak tahun 2017 dengan total kurang lebih Rp 1 Miliyar.
"Kita sudah bertemu dengan pihak management dan menjelaskan tunggakan tersebut tapi pihak Yuki belum mampu membayarkan kewajiban pajaknya, maka BPPRD Kota Medan memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak di pintu masuk dan lokasi halaman Mall," ucapnya.
Odi juga menjelaskan pemasangan spanduk dan stiker ini merupakan penegasan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pajak PBB nya.
"Hari ini kita melakukan pemasangan spanduk dan penempelan stiker agar wajib pajak beritikad baik melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan," jelasnya.
Kata Odi juga pemasangan spanduk ini bukan hanya di Yuki saja namun di seluruh titik yang memang belum melakukan pembayaran pajak.
"tidak hanya di Yuki ini saja tetapi nanti di titik-titik lainya sesuai dengan data yang kami miliki juga akan dilakukan hal yang sama."kata Odi
Untuk kedepanya BPPRD Kota Medan akan terus menghimbau para wajib pajak agar beritikad baik melunasi pajak PBB nya.