Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ternyata Anak Anggota DPR, Ipda Arsyad yang Dihukum Demosi 3 Tahun terkait Kasus Brigadir J
Ipda Arsyad Daiva dinyatakan bersalah dalam kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com - Ipda Arsyad Daiva Gunawan dikenakan sanksi demosi selama 3 tahun.
Arsyad Daiva dinyatakan bersalah dalam kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP)
Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan tersebut merupakan putra dari anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
"Betul, Arsyad (adalah) putra saya," ungkap Heri, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (27/9/2022).

Terkait sanksi yang dijatuhi kepada Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
Namun, dia menyebut hasil sidang KKEP sudah pasti berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Saya serahkan semua keputusan kepada yang berwenang. Tentunya, keputusan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anak saya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan didasarkan pada hasil dari berbagai pertimbangan yang berkeadilan," tandasnya.
Sebelumnya, Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah rampung menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) di kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa Ipda Arsyad terbukti telah melanggar etik. Dia harus dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis KKEP.
"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).
Keputusan demosi itu diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji. Selain itu, dia juga dibantu oleu Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.
Dalam sidang itu, pihaknya juga menghadirkan sebanyak 6 orang sebagai saksi. Mereka adalah AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.
Selain demosi, kata Nurul, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Ipda Arsyad disebut telah tidak professional dalam bertugas di kasus Brigadir J. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci kesalahan Ipda Arsyad.