Berita Medan
UPDATE KASUS Bos Judi Online, Polda Sumut Periksa Istri dan Orang Tua DPO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka diperiksa mulai pukul 10:00 WIB secara bertahap.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut terus menyelidiki kasus judi online terbesar di Sumut yang dikuasai pria berinisial ABK.
Hari ini, penyidik memeriksa istri ABK dan orangtuanya.
Istri ABK pun hadir didampingi beberapa orang lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka diperiksa mulai pukul 10:00 WIB secara bertahap.
Baca juga: Babak Baru Kasus Judi Avin BK, Kabid Humas Polda Sumut: Hari Ini Penyidik Periksa Orang Terdekat
"Iya, hari ini Penyidik Krimsus kembali melakukan pemeriksaan istri dan orang tuanya,"ujar Kombes Hadi di Medan, Selasa (27/9/2022).
Selain memeriksa istri dan orangtuanya, penyidik juga memeriksa anak dan adiknya ABK, DPO kasus judi online.
Hadi mengatakan mereka diperiksa terkait kasus yang menjerat ABK.
Apalagi ABK dijerat dengan pasal berlapis tentang perjudian dan tindak pidana pencucian uang.
"Terkait semuanya,"ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka kasus judi online terbesar di Sumut berkedok Kafe.
Adapun tersangka yakni ABK alias J selaku bos dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.
Baca juga: Gerebek Judi Tembak Ikan, Polres Belawan Boyong 7 Tersangka dan Sita Sejumlah Sabu dan Senjata Tajam
Untuk Niko polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan. Sementara ABK berhasil kabur ke Singapura.
Untuk menangkap ABK polisi telah mengajukan penerbitan red notice ke Divhubinter Mabes Polri.
Sebanyak 7 ruko milik ABK pun sudah disita polisi. Bangunan bertingkat itu diduga hasil tindak pidana pencucian uang hasil judi.
(Cr25/ tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Belasan-personel-Brimob-Polda-Sumut-bersenjata.jpg)