Anggota DPRD Medan Dipecat
Anggota DPRD Medan VCS Pamer Dada Dipecat, Gerindra: Surat PAW Sudah Diberikan
Anggota DPRD Medan VCS pamer dada sekarang nasibnya dipecat dari partai. Pihak DPC Partai Gerindra Kota Medan pun turut mengamini
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
"Hasil kiriman dari saksi Siti Suciati digunakan terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea dan Johan Nababan untuk membeli narkotika jenis sabu," beber JPU.
Dikatakan JPU Terdakwa Porsea menipu para korbannya tersebut ialah dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia, selanjutnya melakukan video call seks dengan korban yang memperlihatkan bagian tubuh korban yang kelihatan bagian dada dan kemaluan korban, selanjutnya pada saat video call seks dengan korban, terdakwa Porsea merekam kegiatan tersebut untuk modus memeras uang korban dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut.
"Akibat atas Perbuatan terdakwa bersama Johan Nababan, saksi saksi korban merasa malu merasa dilecehkan, diancam dan diperas dan tercemar nama baiknya dan juga mengalami kerugian materil berupa uang sebesar Rp 33.200.000 apalagi saksi korban selaku anggota Dewan dan saksi merasa malu dengan masyarakat," beber JPU dalam dakwaannya.(tribun-medan.com)