Brigadir J Ditembak Mati
TANGGAPI Eks Jubir KPK Febri Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Deolipa Yumara: Pegang Kata-katanya!
Sebelumnya, mayoritas publik menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Hal itu berdasarkan hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) hingga per September 2022
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara cukup yakin eks jubir KPK itu dapat bersikap objektif dalam melihat kasus yang menjadi sorotan publik ini. “Siapa tahu dia objektif, anggap saja kata-katanya bisa dipegang, orang sekaliber dia kan kata-katanya bisa dipegang, pegang aja kata-katanya,” katanya.
Diketahui, dua mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo ditengah desakan publik agar tersangka pembunuhan terencana terhadap mendiang Brigadir J itu dihukum mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Sebelumnya, mayoritas publik menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Hal itu berdasarkan hasil Lembaga Survei Indonesia (LSI) hingga per September 2022.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 50,3 persen dari yang mengetahui kasus tersebut menjawab hukuman yang paling pantas dijatuhi ke para pelaku, termasuk Ferdy Sambo, adalah hukuman mati.
Dengan dorongan kuat publik tersebut, dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al-Rasyid dan Novel Baswedan mengaku terkejut dan kecewa dengan keputusan yang diambil kedua rekan sejawatnya di lembaga antirasuah itu.
Maka, Novel Baswedan menyarankan agar keduanya mundur dari tim kuasa hukum keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu.
Namun, kalau tidak mau mundur, Novel Baswedan juga menyarankan agar Febri dan Rasamala mendorong dan memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus, diusut tuntas. Hal ini perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari.
"Justru kepentingan korban yang penting dibela, termasuk memastikan semua pihak yang menghalangi atau merekayasa kasus diusut tuntas. Agar tidak terjadi lagi," ujar Novel.
Saat dihubungi KOMPAS TV, Novel Baswedan mengaku tidak bisa berbuat banyak terkait langkah kedua rekannya, Febry Diansyah dan Rasamala bergabung dengan tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo.
Novel mengatakan, jika Febri Diansyah atau Rasamala Aritonang meminta pendapat, maka dirinya akan menyampaikan untuk tidak bergabung di tim hukum Ferdy Sambo.
"Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan jangan," ujar Novel.
Sebelumnya, melalui akun Twitter pribadinya, Novel menilai seharusnya Febri dan Rasamala mengutamakan kepentingan dan membela korban.
"Sebagai teman saya kaget dan kecewa dengan sikap @febridiansyah dan @RasamalaArt yang mau menjadi kuasa hukum PC dan FS. Saran saya sebaiknya mundur saja," ujar Novel dikutip dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Rabu (28/9/2022).
Eks KPK Lain Pertanyakan Siapa Penghubung Keduanya
Sementara, mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al-Rasyid, mempertanyakan penghubung antara eks rekan sejawatnya febri diansyah dan Rasamala Aritonang dengan tim hukum Ferdy Sambo.
Harun mengaku dirinya baru mengetahui kabar bahwa kedua rekannya semasa di KPK tersebut ternyata bergabung di tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Saya juga baru tahu tadi. Saya kaget bercampur gimana ya. Heran juga saya,” ujarnya, Rabu (28/9/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
“Ya. Maksudnya bisa mengait ke sana (tim hukum Ferdy Sambo). Siapa yang penghubung? Gitu," ujarnya.
Harun menambahkan, ia justru penasaran dengan alasan kedua rekannya itu hingga jadi pengacara tim Ferdy Sambo.
"Saya enggak tahu alasan yang paling bisa dipake mereka, untuk kemudian bergabung proses penanganan perkara Pak Sambo," tambah dia.
Ia pun mengaku selama ini jarang berkomunikasi secara langsung dengan keduanya, dan hanya kerap bertegur sapa melalui grup-grup WhatsApp.
Di grup-grup itu pula, lanjutnya, para kawan-kawan lainnya eks KPK juga mengaku tidak tahu dan heran, serta kebingungungan kenapa Febri dan Rasamala gabung di tim kuasa hukum Sambo."Kawan-kawan eks KPK juga bingung," ujarnya.
Menurut Harun, sejak mereka 'terlempar' dari KPK 2021 silam tidak lagi bertemu secara fisik.
"Sebenarnya sejak kemudian kita terpisah-pisah, ya sebenarnya punya tanggung jawab masing-masing. Kalau di grup di eks KPK saya, banyak mempertanyakan (keputusan keduanya)," ujarnya.
Harun juga menyebut dirinya tidak mengetahui alasan keduanya menerima jadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri.
"Kalau alasan pribadi tidak tahu. Mungkin juga ada alasan historisnya tidak tahu. Kita (kawan-kawan eks KPK) jug tidak tahu, apa latar belakangnya, apa alasannya. Saya juga juga pengen dengar tuh," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (28/9/2022), mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang mengumumkan bergabung membela tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri masuk sebagai tim pengacara Putri Candrawathi, sedangkan Rasamala menangani kasus Ferdy Sambo.
Adapun keputusan Febri dan Rasamala bergabung di tim kuasa hukum untuk memastikan hak-hak Putri Candrawathi sebagai tersangka hingga terdakwa dapat terpenuhi.
Febri pun berjanji akan memberikan pendampingan secara objektif dalam perkara ini.
Sedangkan Rasamala menyatakan pilihan bersedia membela Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya tentang kasus ini di persidangan.
Pertimbangan lainnya, karena ada berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini, termasuk temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Selain itu, menurut Rasamala, Sambo merupakan warga negara Indonesia, sehingga punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair (adil) dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," ujar Rasamala, Rabu (28/9/2022).
Kepada KOMPAS.TV, Rabu (28/9) Rasamala Aritonang membenarkan dirinya telah bergabung memperkuat pembelaan hukum untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Rasamala membela Ferdy Sambo, sementara Febri bela Putri Candrawathi.
“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas terbunuh pada 8 Juli 2022.
Mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa: Pegang Aja Kata-katanya
Di sisi lain, mantan kuasa hukum Bharada Eliezer, Deolipa Yumara menanggapi mantan juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah yang masuk ke tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Deolipa berharap Febri dapat bersikap objektif dalam melihat kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Putri.
“Itu masalah hak dan kewajiban,” kata Deolipa saat ditemui wartawan, Rabu (28/9/2022).
Selain itu, Deolipa cukup yakin eks jubir KPK itu dapat bersikap objektif dalam melihat kasus yang menjadi sorotan publik ini. “Siapa tahu dia objektif, anggap saja kata-katanya bisa dipegang, orang sekaliber dia kan kata-katanya bisa dipegang, pegang aja kata-katanya,” katanya.
(*/tribun-medan.com/kompas tv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Bharada-Richard-Eliezer-alias-Bharada-E.jpg)