Berita Seleb

Curi Belasan Motor dan Positif Narkoba, Inilah 7 Fakta Putri Pedangdut Imam S Arifin Diciduk Polisi

Putri penyanyi dangdut Imam S Arifin, inisial RDA, ditangkap polisi lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga. Selain itu RDA positif Narkoba

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews/wartakota
Resti Destami Arifin (RDA), putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin ditangkap terkait kasus pencurian belasan sepeda motor dan positif narkoba. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri penyanyi dangdut Imam S Arifin, inisial RDA, ditangkap polisi lantaran mencuri belasan sepeda motor milik warga.

"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor. Benar, dia anak penyanyi Imam S Arifin," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).

Setidaknya, polisi menerima 17 laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan RDA.

"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," jelas Rohman.

Rohman mengatakan, modus RDA di semua aksinya hampir mirip.

RDA disebut menipu korbannya dengan berpura-pura meminjam motor tetapi tidak dikembalikan.

Salah satu korban, AKP, yang bekerja di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat, mengaku ditipu RDA yang berpura-pura meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.

"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.

Menurut pengakuannya, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.

"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," ungkap Rohman.

Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.

RDA putri penyanyi dangdut
RDA, putri penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin (kiri) ditangkap terkait kasus pencurian belasan sepeda motor. Resti Destami Arifin (RDA) juga positif narkoba. (Sumber: Tribunnews)

RDA Merupakan Pelaku Utama dan Positif Narkoba

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian motor ini.

Berikut rangkuman fakta-fakta anak mendiang Imam S Arifin ditangkap karena pencurian motor.

1. Sudah 17 kali mencuri

AKBP Rohman mengatakan kepolisian telah menerima 17 laporan pencurian sepeda motor yang dilakukan RDA.

Lokasi pencuriannya, lanjut Rohman bermacam-macam baik di dalam wilayah Taman Sari maupun di luar.

"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," ujarnya di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

2. Pura-pura pinjam motor

Dalam melancarkan aksinya, RDA menjalankan modus yang sama yakni berpura-pura meminjam motor.

Namun, kata Rohman, motor itu tidak dikembalikan sampai korban menyadari bahwa motornya telah dicuri.

"Modus operandi, tersangka meminjam sepeda motor, alasannya supaya lebih cepat sampai. Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar bahwa dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.

3. Korban kebanyakan karyawan

Rohman menjelaskan, RDA biasa melancarkan aksinya dengan menyasar korban yang berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe. Salah satu korban yakni karyawan di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat.

Menurut penjelasan Rohman, RDA sebelumnya memesan makanan dan minuman dengan jumlah yang tidak sedikit. Namun, anak penyanyi legenda Imam S Arifin itu berpura-pura tidak membawa uang tunai dan meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.

4. Motor dijual ke penadah

Kepada penadah, RDA menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga Rp2,5 juta-Rp3 juta per unit.

"Untuk hasil kejahatan dijual kembali kepada dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan. Harga per unitnya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta," kata Rohman.

Adapun, kerugian masing-masing korban ditaksir sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta. "Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," ungkapnya.

5. Sudah Setahun mencuri

Menurut pengakuannya pada polisi, RDA sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.

Selain RDA, polisi juga menangkap dua orang yang berperan sebagai penadah belasan sepeda motor yang telah dicuri RDA.

"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," kata Rohman.

6. Positif Narkoba

Resti Destami Arifin (RDA) juga positif narkoba. "Kita cek urine, karena saya perintahkan untuk para setiap pelaku kejahatan yang kita tangkap kita lakukan tes urine dan hasilnya positif sabu-sabu," ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kamis (29/9/2022).

Pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut kasus anak Imam S Arifin ini. Polisi juga akan mendalami soal narkoba yang digunakan oleh RDA cs.

"Tentunya kita tidak akan berhenti juga ya, karena ini kita tes dan dia positif tentunya kami sudah memerintahkan kepada Kanit Reskrim untuk menelusuri dari mana asal narkoba yang digunakan tersebut," ucapnya.

RDA nekat melakukan kejahatan tersebut ada kemungkinan karena butuh uang untuk membeli narkoba. "(Hasil kejahatan) untuk keperluan sehari-hari aja. Mungkin juga untuk membeli narkoba, karena kita tes urinenya positif," sambungnya.

Karena tuntutan hidup dan adanya peluang, membuat Resti Destami Arifin nekat membawa kabur motor orang. "Dia seperti itu hanya karena tuntutan hidup dan merasa ada peluang bagus. Ada kemungkinan juga untuk membeli narkoba karena hasil tes urinenya positif metamfetamin sabu-sabu," pungkas AKBP Yonky.

7. RDA dan Sang Almarhum Ayah Pernah Ditangkap karena Narkoba

Almarhum penyanyi dangdut Imam S. Arifin, ayah dari Resti Destami Arifin (RDA), pernah tiga kali ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba.

Ketika itu, Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi dangdut Imam S. Arifin karena kedapatan mengonsumsi sabu di salah satu apartemen di Jakarta.

Penangkapan ini merupakan ketiga kalinya bagi almarhum pedangdut senior tersebut. Penggerebakan dilakukan Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Kamar No. 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan Jl. Rajawali Selatan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan barang bukti satu paket plastik klip kecil berisi sabu sebesat 0,36 gram, satu buah bong dari botol dot bayi, sedotan dan satu buah cangklong (alat hisap sabu).

Sebelumnya pada April 2008, Imam kedapatan membawa sabu di salah satu hotel di Medan.

Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 4 tahun penjara. Pada 28 Agustus 2008, Imam S Arifin mendapatkan bebas bersyarat. Ia bebas murni para 29 Agustus 2009.

Kemudian, Imam S Arifin ditangkap polisi lagi karena kedapatan membawa sabu-sabu 0,5 gram, empat butir viagra dan satu senjata tajam jenis pisau di mobilnya di kawasan Sawah Besar, 25 Maret 2010.

Dari kasus ini, Imam S Arifin divonis penjara 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta.

Sementara Resti Destami Arifin, putri Imam S Arifin juga pernah ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu melayani 11 artis top. "Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia ditangkap polisi di Cengkareng pada Mei 2012, karena diduga sebagai pemasok narkoba ke beberapa artis".

Mendiang Pedangdut Senior Imam S Arifin
Mendiang Pedangdut Senior Imam S Arifin (Kolase/Cover Album/Tribun Jabar)

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pedangdut Imam S Arifin Ditangkap Polisi Saat Nyabu di Apartemen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved