Polres Karo
Kasus Penganiayaan Anak di Desa Gurukinayan Dipaparkan Polres Karo
Korban tinggal di Jakarta bersama kedua orangtuanya, dikarenakan orangtuanya bercerai, korban dijemput bibinya MP, untuk tinggal bersamanya di Desa
Kasus Penganiayaan Anak di Desa Gurukinayan Dipaparkan Polres Karo
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo melakukan paparan kasus penganiayaan anak yang terjadi di Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan kedua pelaku penganiayaan anak berinisial A (4) adalah bibi dan paman korban PM (24) dan JS (30) dan keduanya warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung.
Pria dengan melati dua dipundaknya ini menceritakan awalnya korban dirawat oleh kedua pelaku sejak November 2021 silam. Awalnya, kata AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, korban tinggal di Jakarta bersama kedua orangtuanya, dikarenakan orangtuanya bercerai, korban dijemput bibinya MP, untuk tinggal bersamanya di Desa Gurukinayan.
Selama korban tinggal bersama bibinya PM dan pamanya JS, korban sering mendapatkan perlakuan penganiayaan dari keduanya.
Dari keterangan kedua pelaku, keduanya merasa kesal dalam mengurus korban yang tidak menurut, ditambah lagi orangtua korban yang jarang mengirimkan uang.
"Kekesalan tersebut membuat PM dan JS sering menganiaya korban, bila korban ada melakukan kesalahan," kata orang nomor satu di Polres Tanah Karo ini, Jumat (30/9/2022).
Perlakuan PM dan JS terhadap korban akhirnya diketahui warga setempat.
Puncaknya beberapa hari yang lalu warga setempat tidak tega melihat kondisi korban yang sangat lemah di rumahnya dan melaporkannya ke Kepala Desa Gurukinayan, sehingga perbuatan kedua pelaku dapat terungkap.
"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim, namun tersangka PM, bibi korban, statusnya tahanan rumah dikarenakan sedang hamil 9 bulan dan memiliki anak berusia 2 tahun," ujar Kapolres.
Untuk korban, saat ini sedang dalam perawatan intensif di RS Bhayangkara Medan dengan kondisi masih sangat lemah dan mengalami luka di bagian kepala dan sekujur tubuhnya.
"Korban sudah sadar, namun belum dapat merespon dengan baik dan belum bisa diajak berkomunikasi," jelas Kapolres.
Dalam Press konfrensi pers juga diperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah patahan gantungan pakaian bayi, sebatang kayu dengan panjang 87 cm, sepotong batang bambu dengan panjang 64 cm, sebotol minyak urut karo dan satu botol obat demam.
Diduga barang bukti berupa patahan gantungan pakaian, kayu dan bambu adalah alat yang digunakan untuk menganiaya korban hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) dari Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-paparan-penganiayaan-anak-triibun.jpg)