Brigadir J Ditembak Mati
JAKSA AGUNG: Kasusnya Memang Biasa, Tapi Pelakunya yang Luar Biasa. . . .
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan penanganan kasus kematian Brigadir Yosua ini sebenarnya tidak rumit.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, Kejagung menyatakan berkas perkara 7 tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan berencana Brigadir J juga sudah rampung.
Ketujuh tersangka itu, termasuk Ferdy Sambo, adalah Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka obstruction of justice itu diduga melakukan upaya pengerusakan barang bukti ponsel dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Jampidum Fadil mengatakan, untuk teknis dan efisiensi dalam persidangan, maka 2 perkara yang menjerat Sambo akan digabung dalam satu surat dakwaan.
"Untuk efektifnya persidangan kami gabungkan," kata Fadil Menurutnya, soal penggabungan dua berkas perkara itu juga sesuai dalam aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Pasti digabungkan," ucap Fadil.
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Kejadian disaksikan dan dibantu oleh Bripka Rikcy dan Kuat Ma’ruf. Putri juga diketahui terlibat dalam kejadian tersebut.
Bahkan, dalam video animasi rekonstruksi yang dibuat Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J setelah ajudannya itu jatuh dan bersimbah darah di lantai.
Baca juga: EKS Hakim Agung Ini Sebut Sulit Buktikan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Reaksi Jaksa Agung RI
Baca juga: KETUA Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak: 30 JPU Kasus Sambo Akan Ditempatkan di Rumah Aman
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "75 Jaksa Disiapkan untuk Hadapi Ferdy Sambo dkk di Sidang Kasus Brigadir J"
Jaksa Agung
Kasus Brigadir J
Kasus Ferdy Sambo VS Brigadir J
75 Jaksa tangani kasus Ferdy Sambo
Jaksa Agung Siapkan 75 Jaksa Menghadapi Geng Sambo
Kejaksaan Agung Siapkan 75 Jaksa Menghadapi Geng S
tribunmedan.id
Pakar Ragukan Keterangan Putri Candrawathi, Ngaku Diperkosa Tapi Hitungan Menit Minta Bertemu Pelaku |
![]() |
---|
Ekspresi Ferdy Sambo Murung dan Menunduk saat Melihat Rekaman CCTV Putri dan Kuat Maruf Naik Lift. . |
![]() |
---|
MOTIF Pembunuhan Brigadir J Mulai Terkuak dari Rangkaian Peristiwa Ini, Ada yang Balikkan Fakta? |
![]() |
---|
Putri Tak Menyesali Perbuatannya dan Berharap Tak Ada Pemberitaan Negatif untuk Dirinya dan Suami |
![]() |
---|
UCAPAN Putri Candrawathi ke Brigadir J: Dek, Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji, tapi. . . |
![]() |
---|