Brigadir J Ditembak Mati

PUTRI: Anak-anakku Sayang, Belajar yang Baik Tetap Gapai Cita-citamu dan Selalu Berbuat yang Terbaik

Sambil meneteskan air mata, Putri Candrawathi juga berpesan agar anak-anaknya tetap belajar dan meraih cita-citanya.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Rahel
Putri Candrawathi ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). Putri keluar dari gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan. (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi: Anak-anakku Sayang, Belajar yang Baik Tetap Gapai Cita-citamu dan Selalu Berbuat yang Terbaik.

Putri Candrawathi (49) Istri mantan anggota polri, Ferdy Sambo, menggunakan baju tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Putri Candrawathi berpesan agar anak-anaknya bisa dititipkan di rumah dan sekolah mereka masing-masing.

Putri menyampaikan hal tersebut setelah akan ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) pukul 17.30 WIB.

"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Putri juga mengaku ikhlas dengan penahanan terhadap dirinya.

Sambil meneteskan air mata, Putri juga berpesan agar anak-anaknya tetap belajar dan meraih cita-citanya.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," ujar Putri.

PUTRI CANDRAWATHI PAKAI BAJU TAHANAN: Di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri.
PUTRI CANDRAWATHI PAKAI BAJU TAHANAN: Di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Putri ditahan di Rutan Mabes Polri. (kompas.com)

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.

Ia menuturkan penahanan dilakukan mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung RI.

Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.

"Kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Saat itu, alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.

Diketahui, terdapat 5 tersangka pembunuhan berencana terdahap Brigadir J tersebut, di antaranya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung RI telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.

Kapolri: Putri tetap bisa bertemu anak-anaknya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, istri Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya meski sudah ditahan.

"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Sigit pun mengatakan, saat ini Polri sedang memproses pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) ke pihak Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, pelimpahan tahap II akan digelar pekan depan. “Kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang (tersangka) lain,” ucap dia.

Baca juga: Ucapan Syukur Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawathi Ditahan

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J dan Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J, di Rosi Kompas TV.
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J dan Vera Simanjuntak, kekasih Brigadir J, di Rosi Kompas TV. (kompas tv)

Ibunda Brigadir J: Pulihkan Nama Anak Saya, Jangan Kami Selalu Difitnah. . .

Di sisi lain, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap nama putranya, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dapat dipulihkan.

Kendati Yosua kini telah tiada, Rosti ingin mendiang putranya dikenang sebagai sosok yang baik.

"Duka ini sangat berat dengan pembunuhan anak kami. Tapi kami mohon, pulihkan nama anak saya, pulihkan nama keluarga, jangan kami selalu difitnah," kata Rosti dalam program Rosi Kompas TV, Kamis (29/9/2022).

Bagi Rosti, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah memperlakukan putranya dengan sangat keji. Mereka tidak hanya membunuh, tetapi juga memfitnah.

Rosti percaya anakanya, Brigadir Yosua tidak melakukan perbuatan yang ditudingkan oleh Sambo dan Putri.

Dia yakin tuduhan tersebut hanya skenario Sambo semata. "Begitu kejam mereka memperlakukan anak kami, membunuh dengan keji biadab, malah difitnah" ucap Rosti.

"Coba ditarik ke diri mereka, anak mereka diperlakukan seperti itu, dibunuh dan difitnah tanpa ada barang bukti, tanpa ada bukti nyata," tuturnya sambil bercucuran air mata.

Kendati suasana hatinya sangat berduka, Rosti mengaku tak akan menyerah memperjuangkan keadilan untuk Yosua.

Rosti memastikan dirinya dan keluarga akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Dia berjanji bakal hadir dalam setiap persidangan.

Ia juga berharap hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan untuk putranya dan ganjaran yang setimpal bagi para pelaku. "Kami mohon kepada semua penegak hukum, jaksa maupun hakim, bahkan Pak Presiden, Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahfud MD), semua yang ada di dalamnya dan media mohon dibantu agar kasus ini terungkap dengan seadil-adilnya," ucap Rosti.

Rosti pun berharap Sambo dan Putri mau bicara jujur dan tidak lagi memfitnah putranya ketika diadili di persidangan nanti.

Dia mengatakan, pintu maaf masih terbuka seandainya pasangan suami istri tersangka pembunuhan berencana itu mengakui dan menyesali perbuatan mereka.

"Tuhan juga mengajarkan kita untuk saling mengampuni, tapi tidak lepas dari itu semua hukum akan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku yang seadil-adilnya," kata Rosti.

Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). (HO)

Baca juga: TANGIS Pilu Rosti Simanjuntak dan Vera Ketika Ingat Pesan Terakhir Brigadir Yosua

Kemunculan pacar Brigadir J

Untuk pertama kalinya, pacar Brigadir J yang bernama Vera Simanjuntak muncul ke publik pada Kamis (29/9/2022).

Vera pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu penguakan kasus Brigadir J.

"Dari saya pertama-tama puji Tuhan, sampai saat ini P21 itu berkat Tuhan, dan orang-orang terkait yang mau membantu, kami ucapkan terima kasih," ujar Vera dalam jumpa pers di Hotel Santika Premiere, Jakarta Barat, Kamis.

Vera berharap, proses persidangan yang berlangsung terkait kasus kematian Brigadir J bisa berjalan dengan baik.

Sebanyak 75 jaksa menghadapi Ferdy Sambo dkk

Kejagung RI menyiapkan sekitar 75 jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya.

Jumlah tersebut terdiri dari jaksa yang menangani perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menuturkan, penanganan kasus Brigadir J sebenarnya tidak rumit. Namun, para pelaku yang membuat kasus itu luar biasa.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa," kata Burhanuddin Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

"Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," ujarnya.

SELANJUTNYA Baca juga: EKS Hakim Agung Ini Sebut Sulit Buktikan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Reaksi Jaksa Agung RI

(*/tribun-medan.com/ompas.com/kompas tv)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved