Kasus Ferdy Sambo
SETELAH Menjerat Puluhan Polisi di Kasus Brigadir J, Kini Kapolri Bergerak ke Kasus Konsorsium 303
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - SETELAH Menjerat Puluhan Polisi di Kasus Brigadir Yosua, Kini Kapolri Bergerak ke Kasus Konsorsium 303.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sebanyak 97 anggota polisi diperiksa buntut penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Hal tersebut diungkapkan Kapolri Listyo Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022) lalu.
Dari jumlah itu, kata Kapolri, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi. Adapun 4 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.
"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik, Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2 dan Bharada 2," kata Sigit.
Lalu, Sigit menuturkan bahwa ada 18 anggota polisi yang juga harus ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob maupun Provost Mabes Polri.
"Dari 35 personel tersebut 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya. 2 saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim sehingga tinggal 16 orang yang ada dipatsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," jelas Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menuturkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses sidang etik kepada puluhan anggota yang melanggar di kasus Brigadir J paling lambat 30 hari ke depan. "Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan, ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap pada terduga pelanggar," pungkasnya.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang diotaki Ferdy Sambo tersebut.
Per September sudah ada 18 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding.
Sebanyak 18 polisi itu terdiri atas empat orang tersangka kasus obstruction of justice dan 14 orang diduga melanggar kode etik. Kemudian, ada sanksi demosi tertinggi selama 8 tahun terhadap AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut 18 polisi yang telah disidang etik:
1. Irjen Ferdy Sambo;
2. Kompol Chuck Putranto;
3. Kompol Baiquni Wibowo;
4. Kombes Agus Nurpatria;
5. AKP Dyah Candrawati;
6. AKBP Pujiyarto;
7. AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Iptu Januar Arifin;
13. AKP Idham Fadilah;
14. Iptu Hardista Pramana Tampubolon;
15. Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
16. AKBP Raindra Ramadhan Syah
17. Kombes Murbani Budi Pitono
18. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit
Dari 18 polisi yang telah disidang etik, masih ada 17 polisi lain lagi yang menunggu disidang etik oleh KKEP.
Kemudian, sanksi terbanyak dijatuhkan KKEP ialah sanksi demosi, yakni 10 polisi telah disanksi demosi 1 hingga 8 tahun.
Berikut daftar polisi sanksi demosi yang dijatuhkan KKEP:
Sanksi Demosi
1. AKP Dyah Candrawati, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.
2. Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
4. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut.
5. Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Briptu Sigid telah disidang pada Senin (19/9) kemarin. Briptu Sigid dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.
6. Iptu Januar Arifin disanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia mengajukan banding atas putusan tersebut.
7. AKP Idham Fadilah disanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatan tercela itu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan banding.
8. Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dikenakan sanksi demosi selama setahun. Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.
9. Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi selama tiga tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad tidak banding atas putusan tersebut.
10. AKBP Raindra Ramadhan dikenakan sanksi demosi selama empat tahun. AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari di ruang patsus Divpropam Polri hingga 10 September 2022.
11. Kombes Murbani Budi Pitono disanksi demosi selama satu tahun. Dia tidak mengajukan banding.
12. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit diberi sanksi demosi selama 8 tahun. AKBP Ridwan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Propam dan Tipikor Selidiki Jet Pribadi Digunakan Brigjen Hendra saat ke Jambi
Kapolri Bidik Konsorsium 303
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan telah membentuk tim gabungan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengusut isu konsorsium judi online 303 yang diduga melibatkan Ferdy Sambo.
"Terkait dengan kasus konsorsium perjudian, ini juga perlu saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kepolisian di tahun 2022, kita terus melaksanakan kegiatan pemberantasan perjudian, baik judi yang namanya judi online maupun judi konvensional," ujar Sigit kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Sigit mengatakan bahwa tim gabungan antara Polri dengan PPATK telah dibentuk untuk menganalisis transaksi keuangan dari 329 rekening yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana perjudian.
Selain itu, Kapolri juga telah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dan sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Empat di antaranya sudah dicekal ke luar negeri, sedangkan enam orang lainnya masih dalam keadaan buron.
"Saat ini kami telah membentuk tim khusus terdiri dari Bareskrim, Polda terkait, Divisi Hubungan Internasional untuk melakukan berbagai macam upaya," katanya.
Menurut Sigit, Timsus yang dibentuk oleh Polri yang di dalamnya melibatkan Polda terkait hingga Bareskrim dan Divisi Hubungan Internasional Polri masih terus melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat di dalamnya.
"Upaya pertama adalah untuk mencari buron yang saat ini sedang berada di luar negeri dengan membuat red notice. Upaya kedua, kami mencoba melakukan pendekatan dengan skema police to police," katanya.
"Kami kirimkan saat ini anggota kami ke 5 negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk kembali ke dalam negeri," pungkasnya.
"Sepuluh orang tersangka berstatus DPO, dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat, kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KA, A, J, AB," ujar Sigit.
Sigit mengatakan, Polri sudah mengirim anggota untuk memburu para tersangka judi online yang menjadi buronan ke 5 negara yang namanya dirahasiakan. Mereka akan meminta bantuan kepada kepolisian setempat untuk membantu menangkap dan memulangkan para tersangka.
"Saat ini ada yang sedang kita analisa 329 rekening saat ini. 202 rekening saat ini sudah kita blokir," ujar Sigit.
"Dari situ nanti baru kita lihat. Yang jelas kalau memang ada keterlibatan anggota di dalamnya kita proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan bisa mengetahui langkah-langkah yang sedang kami laksanakan," ucap Sigit.
(*/Tribun-medan.com/ Kompas.com/ Kompas TV)