Brigadir J Ditembak Mati
Ucapan Syukur Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Dengar Putri Candrawathi Ditahan
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat meberikan tanggapan soal penahanan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri.
TRIBUN-MEDAN.com - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat meberikan tanggapan soal penahanan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri.
Martin Lukas Simanjuntak mewakili kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara perihal penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Polri.
Menurut dia, seharusnya penahanan terhadap Putri Candrawathi dilakukan sejak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
"Walaupun sedikit terlambat kami bersyukur bahwa Kepolisian akhirnya menunjukan supremasinya dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap Tersangka Putri Candrawathi," kata Martin saat dihubungi Tribun Network, Jumat (30/9/2022).
Martin menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi terkait penahanan Putri Candrawathi dari keterangan pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Kapolri menyampaikan alasan penahanan terhadap Putri Candrawathi guna mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti, dan juga tersangka ke Kejaksaan RI.
"Maka mulai hari ini tersangka Putri chandrawati dilakukan penahanan," kata Matrin yang juga Kuasa Hukum kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri.
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.

Putri Candrawathi Pakai Baju Tahanan
Putri Candrawathi sudah memakai baju tahanan bernomor dada 077. Ia menggunakan baju oranye setelah ditahan di rutan Mabes Polri.
Putri Candrawathi kini telah resmi ditahan atas kasus Brigadir J. Setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini akhirnya Putri Candrawathi ditahan di rutan Mabes Polri.
Kini, Putri Candrawathipun bereaksi untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka dan menggunakan baju tahanan.
Seperti diektahui, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan Tribunnews.com, Putri Candrawathi keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB.
Dia terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.
Putri didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya saat keluar dari gedung Bareskrim Polri.
Beberapa diantaranya adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Arman Hanis.
Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas harus ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia juga meminta anak-anaknya untuk dititipkan selama ditahan.
"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri.
Lebih lanjut, dia juga meminta anak-anaknya untuk tetap fokus dalam mengenyam pendidikan.
Sebaliknya, dia juga meminta anak-anaknya fokus untuk menggapai cita-citanya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," pungkasnya.
Resmi Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022) hari ini.
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.
"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit.
Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.
Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya
Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.
"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.
Perlakuan Sama
Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi (PC) akan menempati rumah tahanan atau rutan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri.
Setelah penyerahan kasus tahap dua nanti akan diputuskan kejaksaan.
Ditetapkan Tersangka
Pada hari ini Jumat (30/9/2022), Putri Candrawathi resmi ditahan. Putri resmi ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelumnya, Polri telah menahan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan itu, mulai dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal, hingga Kuat Maruf.
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi sendiri ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.
Sorot mata Putri
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya muncul ke hadapan publik seusai pemeriksaan kesehatan dalam agenda wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Pantauan Tribunnews.com, Putri Candrawathi terlihat tampil dengan berambut pendek dengan memakai kemeja berwarna biru muda.
Dia juga terlihat memakai masker berwarna putih.
Dalam kesempatan itu, Putri baru selesai melakukan pemeriksaan di ruang kesehatan Bareskrim Polri.
Dia tampak ditemani oleh kuasa hukumnya Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.
Putri juga enggan meladeni pertanyaan awak media soal kasus yang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Termasuk jika nantinya dia harus ditahan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dia terlihat terus menunduk sembari menyusuri kerumunan awal media hingga masuk ke dalam lift dengan pengawalan aparat kepolisian.
Sesekali sorot matanya menatap wartawan yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan.
Adapun wajib lapor itu dalam statusnya sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebagai bentuk sikap koperatif, Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Bu Putri Candrawathi untuk melakukan wajib lapor ke Bareskrim Polri siang ini (30/9). Komitmen Tim dan Ibu Putri sama yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).
Febri menuturkan bahwa pihaknya juga kini masih mempersiapkan proses pelimpahan tahap II yang bakal digelar Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Secara paralel, karena berkas telah dinyatakan P21 maka tim kuasa hukum akan fokus mempersiapkan proses Tahap II bersama klien kami," ungkapnya.
Lebih lanjut, Febri menambahkan kliennya memiliki harapan agar proses persidangan kasus kematian Brigadir J bisa segera digelar.
Sebaliknya, Putri Candrawathi dipastikan bakal kooperatif mengikuti persidangan.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap koperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.
Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Eks Kadiv Propam Ferddy Sambo dari Kepolisian. Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Jenderal bintang dua tersebut telah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan mengatakan bahwa Keppres telah ditandatangani Presiden dan salinannya sudah dikirim ke bagian SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Hersan, Jumat (30/9/2022).
Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung mengatakan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sambo telah diterima Istana dan sedang diproses.
"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono, Kamis (29/9/2022).
Nantinya setelah Keppres itu terbit maka akan diserahkan kepada Ferddy Sambo.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com