Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kini Ferdy Sambo Bukan Anggota Polri, Kapolri Pastikan Giliran Brigjen Hendra Kurniawan Disidang
Bagaimana dengan nasib Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Kapolri pun memastikan sidang kode etik eks Karo Paminal Divisi Propam tak ditunda
TRIBUN-MEDAN.com - Tersangka Ferdy Sambo kini bukan anggota Polri lagi.
Mantan Kadiv Propam tersebut telah dipecat melalui putusan sidang kode etik Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan bahwa Ferdy Sambo yang berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah bukan anggota Polri.
Status Ferdy Sambo ini juga dikuatkan setelah banding pemberhentian dengan tidak hormat ditolak dan surat pemecatan sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Menko Polhukam Mahfud MD Reformasi Hukum
Bagaimana dengan nasib Brigjen Pol Hendra Kurniawan?
Kapolri pun memastikan sidang kode etik eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan digelar pekan depan.
Listyo memastikan sidang kode etik itu tidak akan ditunda lagi seperti rencana sidang kode etik sebelum-sebelumya.
"Kemungkinan minggu depan, tidak ada (pengunduran lagi)," kata Listyo kepada wartawan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
Mantan Kabareskrim Polri ini menerangkan pengunduran jadwal sidang kode etik yang sebelum-sebelumnya lantaran adanya kendala saksi yang sakit.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada (kendala)," ucapnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.