Berita Seleb
Bikin Tercengang Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar, Isinya Tak Ada Bahas KDRT
Isu itu muncul usai Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT pada (28/09/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Di tengah-tengah kabar KDRT, isi perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar mendadak jadi sorotan.
Pasalnya, isi perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar membahas hal yang tak terduga.
Lantas apakah isi perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar?
Seperti diketahui, rumah tangga pedangdut Lesti Kejora dan Rizky Billar kini tengah diguncang prahara.
Ya, rumah tangga yang harmonis itu justru dihantam isu perselingkuhan dan KDRT.
Isu itu muncul usai Lesti Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT pada (28/09/2022).
Dalam laporan itu, Lesti mengaku mendapat tindak kekerasan mulai dari dibanting hingga dicekik.
Tak hanya itu, kekerasan itu juga terjadi saat Lesti mendapati suaminya berselingkuh.
Namun siapa sangka, di tengah-tengah kabar itu, isi perjanjian pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar justru viral.
Pasalnya, dalam perjanjian pranikah tersebut hanya membahas tentang proses keterbukaan yang perlu dilakukan oleh keduanya saat menjalin ikatan pernikahan.
Perjanjian pertama yang mereka sepakati berkaitan dengan pin ATM hingga password media sosial.
Lesti Kejora dan Rizky Billar harus sama-sama tahu pin dan password pasangan.
"Dengan ini menyatakan bahwa kami berjanji akan saling terbuka setelah menikah."
"Bentuk keterbukaan itu antara lain saling memberitahukan pin ATM, password handphone dan password social media."
"Ketika udah nikah nanti harus selalu VC (video call) Dede,"
"Setiap month anniv harus beliin Dede mawar,”
“Walau nanti sama sibuk, harus ada waktu berdua,"
"Selalu kecup kening sebelum kerja,"
"Jangan ada guling di antara kita,"
"Demikian surat perjanjian ini kami buat dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun."
Selain itu, kedua pasangan ini juga menyepakati soal adanya hukuman jika salah satu dari mereka melanggar perjanjian pranikah tersebut.
"Bila mana kami melanggar perjanjian ini, kami bersedia menerima hukuman sesuai peraturan dan kesepakatan yang berlaku yang melibatkan saksi-saksi."
Akibat KDRT yang dilakukannya kepada Lesti Kejora, Rizky Billar pun terancam lima tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, laporan Lesti terhadap sang suami termasuk kategori kekerasan fisik.
"Saya sampaikan bahwa Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima laporan dari korban atas nama saudari Lesti Kejora," kata Kombes Zulpan, dikutip dari KompasTV.
"Kemudian terlapor adalah suami korban atas nama muhammad Rizky atau Rizky Billar."
"Kejadian ini terjadi pada 28 September 2022, terjadi di rumah mereka Cilandak Jakarta selatan," paparnya.
(*/ Tribun-Medan.com)