Polres Tapteng
Simpan 700 Gram Ganja Kering, WSS Ditangkap saat Menunggu Pembeli
Satres Narkoba Polres Tapteng mengamankan seorang pria yang akan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Simpan 700 Gram Ganja Kering, WSS Ditangkap saat Menunggu Pembeli
TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Satres Narkoba Polres Tapteng mengamankan seorang pria yang akan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Ia adalah WSS (41) warga Jalan Padangsidimpuan Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
WSS ditangkap di Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma membenarkan penangkapan tersebut. "Kita melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan itu langsung ditanggapi oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono yang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan," kata AKBP Jimmy Christian Samma, Senin (3/10/2022).
Ia mengaku personel saat di lokasi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan dan langsung mengamankan WSS.
"Saat kita lakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik asoy hitam berisi ganja kering dari sepeda motor yang dikendarai WSS," katanya.
Orang nomor satu di Polres Tapteng ini mengaku saat penangkapan WSS hendak menuju TKP tempat mereka akan melakukan transaksi.
"Kita juga mengamankan satu handphone vivo warna biru dari kantong celana depan sebelah kiri. Juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio kuning putih BB 5671 MT," akunya.
Pria dengan melati dua dipundaknya ini menyatakan personel juga membawa WSS ke rumahnya dan disitu, personel menemukan sebuah plastik asoy hitam berisi ganja kering dari dalam kamar.
"Kita menemukan ganja kering dengan berat 700 gram," akunya.
Kepada petugas, WSS mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dari seorang pria berinisial I di Kabupaten Madina.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WSS beserta barang bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)