Berita Sumut
BAWASLU Karo Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu di 13 Kecamatan
Untuk di Kabupaten Karo, dari 17 kecamatan yang ada diketahui 13 kecamatan di antaranya diputuskan untuk dilakukan perpanjangan.
Penulis: Muhammad Nasrul |
BAWASLU Karo Lakukan Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu di 13 Kecamatan
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Usia tahapan verifikasi dan pemeriksaan berkas pada pendaftar calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saat ini masuk dalam masa perpanjangan.
Di masa perpanjangan yang dimulai pada tanggal 2 hingga 8 Oktober ini, dilakukan kembali pendaftaran bagi Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan Panwaslu.
Untuk di Kabupaten Karo, dari 17 kecamatan yang ada diketahui 13 kecamatan di antaranya diputuskan untuk dilakukan perpanjangan.
Berdasarkan keterangan dari Koordinator Divisi SDM, Oraganisasi Diklat dan Data Informasi Bawaslu Karo, Drs Nggeluh Sembiring, 13 kecamatan tersebut tercatat belum memenuhi syarat.
"Jadi dari 17 kecamatan, 13 kecamatan dilakukan perpanjangan pendaftaran Panwaslu. Jadi hanya empat kecamatan yang memenuhi syarat," Ujar Nggeluh, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karo, Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Selasa (4/10/2022).
Diketahui, Bawaslu RI telah memutuskan peraturan dalam perekrutan calon anggota Panwaslu di setiap kecamatan harus dua kali dari kebutuhan. Tak hanya itu, hal yang juga harus diperhatikan ialah keterwakilan calon anggota wanita 30 persen dari kebutuhan.
Ketika ditanya apa hal yang menyebabkan 13 kecamatan diputuskan untuk dilakukan perpanjangan, ialah karena keterwakilan wanita belum terpenuhi. Sedangkan untuk jumlah pendaftar dua kali kebutuhan, sudah lengkap.
"Jadi untuk dua kali kebutuhan sudah mencukupi semua, hanya saja untuk keterwakilan 30 persen belum, makanya kita lakukan perpanjangan," Ucapnya.
Dari empat kecamatan yang tidak dilakukan perpanjangan, ialah Kecamatan Barusjahe, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Tigabinanga, dan Kecamatan Namanteran. Dari hasil verifikasi, keempat kecamatan ini ditanyakan memenuhi syarat dan tidak dilakukan perpanjangan.
"Kalau empat kecamatan itu sudah lengkap dua persyaratannya," Katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak semua masyarakat terutama kaum wanita yang sudah memenuhi syarat agar ikut serta aktif mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota Panwaslu.
(mns/tribun-medan.com)