Berita Seleb
Efek Jera Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 Tahun Penjara
Banjir hujatan karena dianggap tak berempati, pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan
TRIBUN-MEDAN.com - Banjir hujatan karena dianggap tak berempati, pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Organisasi Sahabat Polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Sahabat Polisi melakukan hal tersebut, karena pasangan selebriti itu diduga telah melecehkan institusi Polisi atas konten prank KDRT.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengungkapkan kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Sahabat Polisi, dengan terlapor Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Laporan Sahabat Polisi kepada Baim Wong dan Paula Verhoeven diterima petugas SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
"Setelah menerima laporan polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, kita akan proses laporan ini," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin sore.
Nurma mengatakan, pihaknya juga sudah menerima barang bukti dari pelapor.
Baca juga: 28 Anggota Polri Diperiksa, Inilah Dugaan Pelanggaran Mereka dalam Tragedi Maut Kanjuruhan
Baca juga: POLRI Naikan Kasus Tragedi Kanjuruhan jadi Penyidikan, Bukti Pelanggaran Pidana, Terancam 5 Tahun
Tentu saja penyidik akan mengumpulkan barang bukti lain, untuk bisa meneruskan kasus konten prank KDRT ke meja hijau.
Nurma menyebut dalam laporan Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama.
"Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara," ucapnya.
Baca juga: INILAH Daftar 9 Komandan Brimob Dicopot Imbas Tragedi Maut Kanjuruhan, 28 Polisi Terlibat
Baca juga: Artis Cantik Tewas Kecelakaan Mengerikan, Tubuh Terbakar Terjebak di Dalam Mobil
Mengingat ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara, Nurma tak bisa memastikan apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa di penjara atau tidak.
"Nanti ada penyidikan dan kita saat ini melakukan proses yang lagi berlangsung," ujar Nurma Dewi.
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat sebuah konten berisi tentang laporan KDRT yang ternyata hanyalah prank.
Baca juga: Ngeri Kesaksian Aremania Lihat Mayat Membiru, Geger Otak : Ini Gas Beracun, Ini Pembantaian
Baca juga: SEMPAT Menghilang, Penyidik Polri Akhirnya Temui Rizky Billar, Segera Pakai Baju Oranye?
Konten video itu diunggah ke akun youtube Baim Wong.
Konten tersebut menjadi perhatian publik, karena diduga menyindir kasus dugaan KDRT Rizky Billar kepada Lesty Kejora.
Namun, konten video tersebut sudah dihapus atau di take down oleh Baim Wong sehingga tak ada lagi di kanal youtubenya.

(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gegara Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1,4 tahun Penjara