Arema FC vs Persebaya
Polri Copot Sembilan Komandan Brimob dari Jabatannya Buntu Insiden Kanjuruhan, Berikut Daftarnya
Sebanyak sembilan komandan Brimob dicopot dari jabatannya. Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hi
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak sembilan komandan Brimob dicopot dari jabatannya.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan itu.
Keputusan pencopotan Kapolres Malang itu diambil oleh Kapolri, dan tertuang melalui surat telegram nomor ST/2098/10/KEP/2022 yang dikeluarkan hari ini, Senin (3/10/2022) malam.
"Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022), dikutip dari SuryaMalang.
Tidak hanya itu, Kapori juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur.

Total ada sebanyak 9 personel Brimob jabatan yang dicopot dari jabatannya, yakni:
1. Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo
2. Danki atas nama AKP Hasdarman
3. Danton Aiptu Solikin
4. Aiptu M Samsul
5. Aiptu Ari Dwiyanto
6. Danki atasnama AKP Untung
7. Danton atas nama AKP Danang
8. Danton AKP Nanang
9. Danton Aiptu Budi
Mengutip Kompas.com, semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
"Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi," tutur Dedi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, tim investigasi yang terdiri dari gabungan beberapa elemen sudah mulai diterjunkan untuk menyelidiki peristiwa tersebut.
Salah satu langkah penanganan yang paling disorot oleh publik adalah penggunaan gas air mata yang ditembakkan ke arah tribune penonton.
Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19 b.
Di sana tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'.
Artinya, penggunaan senjata api dan gas untuk mengontrol kerumunan, termasuk gas air mata, dilarang dibawa ke dalam stadion, apalagi digunakan.
Sebagai pimpinan tertinggi kepolisian di negeri ini, Listyo Sigit Prabowo memastikan akan melakukan pemrosesan terhadap siapa pun pihak yang harus bertanggung jawab.
Bahkan jika pihak yang dimaksud berasal dari dalam kepolisian sendiri, maka proses yang sama akan diberlakukan.
"Soal siapa yang nanti akan bertanggung jawab akan kami proses. Kalau memang kepolisian yang tanggung jawab, juga ada hukuman pidana dan tetap diproses," tegas tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: POLRI Naikan Kasus Tragedi Kanjuruhan jadi Penyidikan, Bukti Pelanggaran Pidana, Terancam 5 Tahun
Baca juga: SEMPAT Menghilang, Penyidik Polri Akhirnya Temui Rizky Billar, Segera Pakai Baju Oranye?
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com