Kurir Ganja

Tiga Anak Kurir Ganja Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kota Siantar

Tiga anak kurir ganja akhirnya divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim PN Siantar. Sidang digelar secara tertutup

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Tiga anak di bawah umur ditahan Polres Siantar akibat memiliki barang haram jenis ganja dengan jumlah 1,37 kg 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Nekat jadi kurir ganja, tiga anak di Kota Siantar divonis satu tahun dan enam bulan penjara, atau 1,5 tahun di PN Siantar.

Dalam persidangan yang digelar tertutup itu, tiga anak kurir ganja ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 11 4 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta ketiganya juga wajib mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di LP Khusus Anak,” kata Kasi Intelijen Kejari Siantar, Rendra Yoki Pardede, Selasa (4/10/2022). 

Baca juga: Modus Kedua Kurir Ganja Asal Sidimpuan yang Ditangkap di Tapsel Bawa Ganja Pakai Baju Koko

Menurut Rendra, ketiga anak kurir ganja itu adalah BC (17) warga Jalan Nanggar Suasa Ujung, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, RC (16) warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, AL (17) warga Jalam Sadum, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Dari keterangan Rendra, nantinya ketiga kurir ganja ini penahanannya akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas)- Kanwil Kemenkumham Sumut.

“Iya, ketiganya didampingi oleh Bapas,” kata Rendra.

Baca juga: Kurir Ganja 15 Kg, Dapat Wejangan dari Kapolres Tapsel

Sebagaimana diketahui, BC, RC dan AL ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar pada Jumat tanggal 26 Agustus 2022 malam, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja sejumlah 1,37 Kilogram.

Penangkapan ini pun bikin heboh masyarakat Kota Siantar.

Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan, penangkapan ini dilakukan bermula dari informasi bahwa di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca juga: Tangkap Kurir Ganja di TepI Jalan, Kapolres Nias: Kedua Tersangka Terancam Maksimal 20 Tahun Penjara

“Kemudian personel Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan, yaitu sekitaran rumah kosong yang disebutkan. Personel melakukan penyelidikan dan menemukan 3 orang laki-laki di dalam rumah,” katanya.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui ketiganya masih di bawah umur. Adapun masing-masing identitas,

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tangan kanan AL berupa sebuah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi sebuah gunting, uang sebesar Rp. 40.000, tiga lembar kertas nasi, sebuah plastik warna biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja, sebuah plastik transparan berisi daun, biji, ranting diduga Nnarkotika jenis ganja,” kata Rusdi.

Baca juga: Kurir Ganja 148 Kg Diamankan Petugas Koramil di Jalan Tembung, Terkuak Saat Tabrak Pasutri

Sementara, dari tangan kanan RC dan AL ditemukan masing-masing satu unit handphone merk Oppo, dan Samsung. Terdapat pula satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa pelat milik AL, dan dari dalam jok sepeda motor tersebut disita satu unit handphone merk Vivo milik BOBY C.

Setelah diinterogasi, bahwa BC mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong tepatnya di sekolah SMK Pariwisata Yayasan USI di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Dari informasi tersebut, polisi kemudian memboyong para bocah ke sekolah tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari lantai dalam ruangan gudang kosong sekolah berupa sebuah plastik berwarna merah.

Baca juga: Dua Pencuri Kota Infaq Terekam CCTV, Para Pelaku Pakai Celana Ponggol Masuk Masjid di Kota Siantar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved