Brigadir J Ditembak Mati
Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan, Kamaruddin Berharap Majelis Hakim Orang-orang Pilihan
Adapun tersangka yang akan diserahkan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan para tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kamaruddin tak lupa menyinggung mafia-mafia yang berkeliaran di kalangan kepolisian.
“Bahwa kita harus kompak rebut kepolisian dari tangan mafia-mafia yang suka setor amplop."
"Kita kawal perkara ini di Pengadilan Negeri Jaksel. Setelah p21 tahap 2 berkas perkara dan barang bukti akan dibacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jaksel,”kata Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak juga berharap agar majelis hakim nantinya adalah orang-orang terpilih yang akan memutus perkara seadil-adilnya. "Jangan seperti kemarin, menerima "doa-doa" (dorongan amplop--red), yang tertangkap di Mahkamah Agung (MA)," ucap Komarudin.
Dia juga meminta masyarakat turut mendoakan agar majelis hakim yang memeriksa adalah wakil Tuhan, sehingga persidangan dapat berjalan seadil-adilnya.
“Kita doa Tuhan tunjuk hakim majelis, hakim yang memang wakil Tuhan. Jangan kayak hakim agung kemarin. Supaya majelis hakim yang memutus perkara ini, hakim Tuhan yang memutuskan kasus ini berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,”lanjutnya.
Komjen Agus Andrianto: Tersangka Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini.
Adapun tersangka yang akan diserahkan itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sementara barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dilakukan pada Selasa (4/10/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, sesuai kesepakatan Polri dengan Kejaksaan, penyerahan barang bukti didahulukan.
"Besok (Rabu) penyerahan tersangkanya," ungkap Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim Polri, Selasa.
Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo
Sementara, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy memastikan kondisi kliennya sehat dan fit menjelang persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Bahkan menurut Ronny, Bharada E telah siap menghadapi situasi apapun di persidangan. Hal ini termasuk jika harus dihadapkan dengan Ferdy Sambo, mantan atasannya.
"Kalaupun nanti majelis hakim ada permintaan bertemu dengan Ferdy Sambo, kami cukup siap," ujar Ronny di gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022).
Sebagai pengacara, pihaknya mengaku sedang menyusun strategi di persidangan. Bahkan, akan ada kejutan nantinya yang akan dibuka Bharada E di persidangan.
Diketahui, Bharada E mendapatkan perlindungan Justice Collaborator pasca trauma bongkar kematian Brigadir J.
"Sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, ia juga banyak berdoa,dan sekira Senin (12/9/2022), ada terapi hingga 1,5 jam," kata Ronny.
Bharada E sempat trauma setelah menjalani Assessment Psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang diketahui juga merupakan pihak menjamin JC-nya.
"Sudah kita lakukan Asesment Psikologis juga, terapinya terkait trauma karena kita lihat ada trauma," kata Ronny.
Sementara, LPSK mengungkapkan kondisi Bharada E hingga saat ternilai stabil. Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Kondisi Bharada E dijelaskannya tidak terdapat gangguan atau tekanan, sehingga dapat dikategorikan dengan kondisi baik.
"Bharada E aman, baik, tenang juga kondisinya," kata Susi.
Susi menegaskan Bharada E tetap konsisten dengan keterangannya.
Kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan baik
Sementara, Febri Diansyah selaku Kuasa Hukum Putri Candrawathi, menyebut istri dari Ferdy Sambo yang jadi kliennya dipastikan menjalani proses hukum sebaik-baiknya.
"Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum sebaik-baiknya," ungkap Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Dia mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau pelimpahan tahap dua kliennya akan segera digelar pada Rabu (5/10/2022) besok.
Pihak kuasa hukum siap mendampingi proses tersebut.
"Kemarin kami diinformasikan, rencana pelimpahan tahap 2 akan dilakukan besok Rabu di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan sedianya dilakukan kemarin (3/10/2022). Namun, tahap II kasus pembunuhan berencana itu urung dilakukan pada jadwal pertama tersebut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan JPU. "Jadi penyidik dan JPU sepakat penyerahan tahap 2 hari Rabu 5 Oktober," kata Dedi, Senin (3/10/2022).
Diberitakan sebelumnya, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak 8 Juli 2022, di Rumah Dinas Polri yang dulu fasilitas untuk Ferdy Smabo sebagai Kadiv Propam.
Awalnya, kasus ini disebut sebagai kasus baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa yang terjadi terjadi adalah penembakan searah tanpa perlawanan.
Kemudian, pada awal kasus disebutkan Brigadir J melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi di Duren Tiga.
Peristiwa tersebut ternyata tidak ada, dan hanya rekayasan yang dibuat oleh kelompok Ferdy Sambo.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke JPU Besok, Bharada E Siap Beri Kejutan