Papua

Pramugari Cantik Ini Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe

Pramugari PT RDG Airlines, Tamara Anggraeny, diwawancarai wartawan setelah diperiksa sebagai saksi kasus Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: AbdiTumanggor
Kompas.com
Pramugari cantik Tamara Anggraeny (TA), diwawancarai wartawan setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (3/10/2022) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pramugari cantik Tamara Anggraeny (TA), diwawancarai wartawan setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (3/10/2022) kemarin.

Usai diperiksa KPK, Pramugari penerbangan jet pribadi, PT RDG Airlines ini mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari tim penyidik yang enggan dia beberkan kepada publik. "Nanti biar dari bapak-bapak KPK yang menjelaskan ya," kata TA, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (4/10/2022).

Tamara hanya menjelaskan, pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik KPK kepadanya adalah seputar perjalanan udara yang pernah dilakukan Lukas Enembe.

Jet pribadi yang beberapa kali digunakan Gubernur Papua itu adalah milik warga negara Singapura yang tak disebutkan identitasnya. "Banyak, beberapa kali (melakukan penerbangan dengan pesawat jet pribadi)," ujar Tamara.

"Soal penerbangan saja, tidak (ada pertanyaan soal lain), penerbangan aja. (Pesawat jet) Punya pribadi, orang Singapura," jelasnya.

Pramugari Cantik Tamara Anggraeny
Pramugari cantik Tamara Anggraeny (TA), diwawancarai wartawan setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin (3/10/2022).(kompas.com)

Sementara itu, KPK akan melayangkan surat panggilan kedua bagi Lukas Enembe.

Sebelumnya, sang gubernur tidak memenuhi panggilan pertama pada Senin (26/9/2022) lalu dengan alasan sedang sakit.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).

Akan tetapi, Ali belum bisa membocorkan jadwal panggilan kedua kepada Lukas Enembe.

Meski begitu, dia meminta Lukas bisa bersikap kooperatif pada pemanggilan tersebut.

"Kami berharap pada kesempatan kedua bagi tersangka (Lukas Enembe) ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," pungkasnya.

KPK Periksa anak dan istri Lukas Enembe

Pada Rabu (5/10/2022), KPK turut memanggil istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

"Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," ujar Ali Fikri, Rabu (5/10/2022).

Adapun saksi-saksi yang dipanggil tersebut, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dari pihak swasta (anak Lukas Enembe), Yulce Wenda selaku istri Lukas Enembe, serta tiga pihak swasta masing-masing Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui.

Sebelumnya pada Selasa (4/10/2022) KPK telah memeriksa dua saksi lain, yakni Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibbrael Isaak dan pilot pesawat PT RDG Airlines Sri Mulyanto.

Terhadap Sri Mulyanto, kata Ali, penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penggunaan jet pribadi oleh Lukas Enembe ke berbagai tempat.

Sementara saksi Gibbrael Isaak tidak memenuhi panggilan. "Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan kembali," ucap Ali.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Komnas HAM kunjungi rumah Lukas Enembe di Papua

Di sisi lain, Komnas HAM dengan dipimpin Ahmad Taufan di kediamannya yang berada di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Rabu (28/9/222).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menjelaskan alasan Komnas HAM mendatangi rumah Lukas Enembe.

Menurut Beka, kedatangan sejumlah komisioner Komnas HAM ke Papua adalah untuk melakukan dialog damai, melanjutkan investigasi kasus mutilasi di Timika, serta kasus pembunuhan warga di Mappi oleh anggota TNI.

Dia pun mengatakan, kedatangannya ke rumah Lukas Enembe juga atas undangan dari sang gubernur.

"Di tengah proses (hukum di KPK) kami mendapat undangan dari Lukas Enembe ke rumahnya," kata Beka, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022).

"Kami ke sana dengan pertimbangan utama bahwa Pak Lukas adalah salah satu tokoh kunci di Papua yang bisa berdampak dalam proses dialog damai tersebut," imbuhnya.

Dia menekankan, Komnas HAM pun ingin memastikan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Lukas bisa berjalan sesuai prosedur.

"Karena dari awal, kami tidak ingin intervensi dalam proses hukum yang ada," jelasnya.

Beka menjelaskan, Komnas HAM juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait hasil pertemuannya dengan Lukas Enembe di Papua.

"Sehingga (saran-saran dari Komnas HAM) jadi pertimbangan dan proses hukum di KPK terus berjalan," ungkapnya.

Meski begitu, Beka mengaku, Komnas HAM siap menerima kritik dari berbagai pihak mengenai kunjungannya ke kediaman Gubernur Papua tersebut.

"Kami menerima kritik tersebut. Menjadi perhatian dan perbaikan di masa mendatang," tandasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI-P, Dede Indra Permana, mempertanyakan alasan Komnas HAM mengunjungi rumah Lukas Enembe di Papua.

“Komnas HAM termasuk Pak Beka datang memenuhi undangan Pak Lukas Enembe. Kasus Pak Lukas adalah kasus pelanggaran hukum atau dugaan korupsi, tidak ada konteks dalam pelanggaran HAM,” ujar Dede, di Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Dede menuding Komnas HAM telah melampaui kewenangannya karena telah memenuhi undangan Lukas Enembe untuk berkunjung ke kediamannya.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved