Brigadir J Ditembak Mati

Kepada Hotman Paris, Kejaksaan Agung Optimistis Bisa Buktikan Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP

Soal pembuktian atas pasal-pasal yang didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, ungkapnya, tidak terlalu sulit nantinya

Editor: AbdiTumanggor
Youtube Metro TV
Hotman Paris Hutapea (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. 

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada RE, dan Bripka RR, akan digelar mulai pertengahan Oktober 2022 ini.

Sebelum masuk ke tahap persidangan, Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir Yosua Hutabarat.

"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022).

Meski mengaku menyesal, Ferdy Sambo tetap keukeuh mengatakan jika istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah pada kasus ini. "Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ucapnya.

Baca juga: Kenapa Ferdy Sambo dan Putri Candrwathi Masih Diperlakukan Spesial? Terungkap Dugaan Penyebabnya

Baca juga: Samuel Hutabarat Respon Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Berharap Sidang Pembunuhan Brigadir J Terbuka

Menanggapi permintaan maaf Ferdy Sambo, Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengatakan selaku umat beragama memang ada ajaran untuk saling maaf memaafkan.

"Memang soal permintaan maaf Ferdy Sambo, di agama apapun saya rasa itu selalu diajarkan untuk saling memaafkan," ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Namun, Samuel masih ingin menunggu proses hukum yang berlaku dan menunggu putusan hakim saat persidangan. "Kita tinggal di negara hukum, tentu saya tidak mau mendahului prosedur hukum yang berjalan ataupun keputusan hakim," ujarnya.

Samuel tidak ingin tergesa-gesa mengucapkan kata penerimaan maaf tersebut. Dia masih ingin menunggu keputusan persidangan soal hukuman dari Ferdy Sambo CS.

"Jadi, untuk soal memaafkan setelah nanti ada nanti keputusan dari Majelis Hakim disitulah kita baru bisa berbicara soal maaf memaafkan," pungkasnya.

Kini, Kejaksaan Agung RI akan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap persidangan. Rancananya, pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan pada Senin (10/10/2022).

"Saya tegaskan, hari Senin dilimpah ke pengadilan," ujar Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Rabu (5/10/2022).

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: EKS Hakim Agung Ini Sebut Sulit Buktikan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Reaksi Menohok Jaksa Agung RI

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Optimis Buktikan Ferdy Sambo Langgar Pasal 340 KUHP

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved