Konsorsium 303

Sudah 12 Aset Bos 'Konsorsium 303' Judi Online Terbesar di Sumut Disita Nilainya Capai Rp 42 Miliar

Polda Sumut kembali menyita aset milik pengusaha bernama Apin BK, bos 'Konsorsium 303' judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut).

Editor: AbdiTumanggor
tribun-medan.com
Rumah bos judi online Sumut (kiri). Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menyita 12 aset milik pengusaha bernama Apin BK, bos Konsorsium 303 judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut) nilainya mencapai Rp 42 miliar. Penyitaan berlangsung pada Kamis (6/10/2022). Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM  - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menyita aset milik pengusaha bernama A, bos 'Konsorsium 303' judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut). 

Penyitaan berlangsung pada Kamis (6/10/2022). Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, ada lima aset A yang disita kali ini. Sebelumnya, polisi sudah menyita tujuh ruko yang diduga milik A.

Kelima aset yang baru disita diduga dibeli dari hasil pencucian uang perjudian.

"Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar," kata Herwansyah, Kamis (6/10/2022).

AKBP Herwansyah merincikan lokasi yang disita berdasarkan sertifikat hak milik aset atas nama A.

Aset pertama dipasang pelang penyitaan di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan.

Lokasi kedua, tanah dan bangunan di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Lokasi ketiga, tanah bangunan di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi keempat, tanah dan bangunan di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.

Lokasi ke lima tanah dan bangunan di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Polisi menyebut semua itu atas nama A.

Dengan demikian total aset buronan bos judi online A alias J berjumlah 12 Aset.

Pada 23 September 2022, polisi juga telah menyita tujuh aset berupa bangunan rumah toko (ruko) di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Dari jumlah tersebut ditaksir aset yang disita mencapai Rp 42 Miliar.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.

Pertama, A selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.

Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri.

Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J Polisi telah diterbitkan red notice-nya.

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.

"Red notice apin BK telah terbit," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (5/10/2022).

Hadi mengatakan selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,"ucapnya.

Ruko bertingkat milik bos judi online Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, saat disita Polda Sumut, Jumat (23/9/2022).
Ruko bertingkat milik bos judi online Apin BK alias Jonni di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, saat disita Polda Sumut, Jumat (23/9/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Polda Sumut Kembali Sita Aset Bos Judi Online yang Buron di Lima Lokasi.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved