Buronan Polda Sumut
Polda Sumut Ancam Proses Hukum Anak dan Istri Bos Judi Online
Polda Sumut ancam proses hukum anak bos judi online yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut meminta anak, istri, adik hingga orangtua buronan Interpol bos judi online di Kompleks Cemara Asri A alias J menghadiri pemeriksaan lanjutan di Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Diketahui, setelah berulangkali dipanggil, keluarga A mangkir.
Polda Sumut mengancam akan memproses hukum keluarga A jika terus tidak hadir panggilan penyidik.
Baca juga: Polda Sumut Kehilangan Jejak Keluarga DPO Bos Judi Online, Imbau Agar Kooperatif Hadiri Pemeriksaan
"Kalau mereka tidak kooperatif kan tidak menutup kemungkinan keluarganya harus bertanggungjawab secara hukum," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (7/10/2022).
Hadi mengatakan, awalnya mereka hadir saat diperiksa pada 26 September lalu.
Kemudian penyidik meminta mereka hadir kembali keesokan harinya atau 27 September.
Disinilah mereka tidak hadir dengan alasan sakit melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Sudah 12 Aset Bos Konsorsium 303 Judi Online Terbesar di Sumut Disita Nilainya Capai Rp 42 Miliar
Tak langsung percaya, penyidik mendatangi sejumlah alamat mereka, mulai dari apartemen di Jalan Jawa, di Jalan Balai Kota hingga di Kompleks Cemara Asri.
Ketika belasan penyidik datang ke apartemen di Jalan Jawa, ternyata mereka sudah tak ada.'
Kemudian sama halnya dengan lokasi pertama, mereka juga tak ada di tempat.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga A yang diterima polisi, mereka telah memutus kontak dengannya.
Bahkan seluruh nomor telepon keluarga A itu tak bisa lagi dihubungi.
Baca juga: Polda Sumut Kembali Sita 5 Aset Buron Bos Judi Online Senilai 21,6 Miliar, Diduga Hasil TPPU
"Keluarga sudah dicari di seputaran Medan tetapi tidak ditemukan. Lost contak juga dengan pengacaranya yang kemarin mendampingi pemeriksaan di Polda," kata Hadi.
Polisi menerangkan istri,anak, adik hingga orangtua buronan bos judi online itu masih berstatus saksi.
Disinggung apakah mereka turut kabur ke Singapura mengikuti A, polisi belum dapat memastikan.
"Berhubung yang bersangkutan masih sebatas saksi jadi kita imbau untuk datang secara koperatif, supaya cepat kasusnya, tuntas masalahnya, hadapi proses hukumnya,"ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perjudian online.
Pertama, A alias J selaku bos judi online yang telah kabur ke Singapura.
Kemudian NP, sebagai leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri. Berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.
Sementara untuk A alias J polisi telah menerbitkan red notice.
Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.
"Red Notice apin BK telah terbit," kata Hadi Wahyudi.
Hadi mengatakan, selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan ABK di luar negeri.
"Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL," ucapnya.
Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp 42 Miliar.(Cr25/ tribun-medan.com)